
Diumumkan kepada seluruh mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unlam Semester Ganjil 2010/2011, di atur dengan ketentuan sebagai berikut :
1.Penyetoran SPP dimulai tanggal 12 Juli 2010 sampai dengan 24 Juli 2010.
-Batas Pembayaran SPP untuk Reguler A FKIP Unlam mulai tanggal 12 Juli sampai dengan tanggal 24 Juli 2010 di Bank BNI 46 Unit Unlam Banjarmasin, dengan rincian pembayaran berdasarkan edaran Rektor Unlam nomor 1899/H8/PS/2010 tanggal 01 Juli 2010.
-Batas Pembayaran SPP untuk Reguler B mulai tanggal 12 Juli sampai dengan 24 Juli 2010 di Sub Bagian Pendidikan FKIP Unlam, dengan rincian pembayaran sebagai berikut :
* Angkatan 2004, 2005 dan 2006. sebesar Rp 1.015.000,-
* Khusus Pend.Geografi Angkatan 2004,2005 dan 2006 sebesar Rp 1.115.000,00
* Angkatan 2007 sebesar Rp 1.115.000,-
* Angkatan 2008 sebesar Rp 1.265.000,-
* Angkatan 2009 sebesar Rp 1.265.000,-
2.Daftar ulang (Registrasi) dilaksanakan mulai tanggal 12 Juli 2010 sampai dengan 24 Juli 2010 dengan syarat telah menyetorkan SPP semester Genap 2009/2010, dan bukti setor ditunjukkan pada loket registrasi serta menyerahkan :
-Kartu Mahasiswa Genap 2009/2010, atau Kartu Cuti Akad.2009/2010 (bagi yang cuti) atau Slip SPP semester Genap 2009/2010 (bagi yang tidak ada KTM dan Kartu Cuti).
-Bagi yang tidak ada KTM(kehilangan) Membuat surat keterangan Kehilangan dari Kepolisian untuk membuat KTM Baru
3.Konsultasi Kartu Rencana Studi :
-Konsultasi Kartu Rencana Studi (KRS) Semester Ganjil 2010/2011 dari tanggal 02 s.d 14 Agustus 2010.
-KRS diserahkan kepada Sub Bagian Pendidikan paling lambat 21 Agustus 2010.
-Bagi yang tidak menyerahkan KRS pada batas akhir tersebut, maka yang bersangkutan dapat mengajukan Cuti Akademik / Program KRS kosong (Nol),
-Modifikasi / perubahan KRS mata kuliah tanggal 13 September s.d 20 September 2010.
-Perkuliahan dimulai tanggal 01 September s.d 24 Desember 2010.
4.Pelayanan Cuti Akademik
-Cuti Akademik untuk semester Ganjil 2010/2011 dapat diproses mulai tanggal 26 Juli s.d 14 Agustus 2010
-Bagi yang cuti Akademik sesuai dengan Keputusan Rektor Unlam Nomor : 142/JO8/ KU/2005 tanggal 1 April 2005 dibebaskan sebesar 50% dari Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sedangkan kewajiban lainnya tetap dikenakan 100% ditambah biaya administrasi registrasi cuti sebesar Rp 25.000,00
Demikian Pengumuman ini disampaikan agar seluruh mahasiswa FKIP Unlam mengetahui dan melaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Banjarmasin
Pada tanggal : 07 Juli 2010
-----------------------------------------
Dekan,
Ttd
Drs. H. Ahmad Sofyan, MA
NIP 19511110 197703 1 003