SELAMAT DATANG DI LAMAN WEB SUBBAGIAN PENDIDIKAN FKIP UNLAM

PERATURAN

PERATURAN AKADEMIK FKIP UNLAM


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Istilah-Istilah

Untuk Pedoman Penggunaan Peraturan ini diperlukan pembakuan istilah-istilah:
1.Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lambung Mangkurat yang disingkat FKIP Unlam adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Universitas yang khusus menyelenggarakan pendidikan bagi calon tenaga pendidik untuk pendidikan pra sekolah, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
2.Jurusan adalah unsur pelaksana akademik pada fakultas yang melaksanakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam bidang keguruan dan pendidikan serta pengembangan program studi.
3.Program studi adalah unsur pelaksana akademik pada jurusan yang secara teknis melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam bidang keguruan dan pendidikan.
4.Laboratorium adalah sarana penunjang proses belajar mengajar baik di dalam maupun di luar kelas, penelitian dan pengabdian masyarakat.
5.Perpustakaan adalah sarana penunjang untuk membantu dosen dan mahasiswa memperluas dan memperoleh studinya serta pengembangan jaringan informasi kepustakaan.
6.Unit Program Pengalaman Lapangan adalah sarana untuk menyiapkan mahasiswa memperoleh pengalaman belajar mengajar dan praktek kependidikan yang merupakan prasyarat untuk memperoleh sertifikat profesional
7.Program Pendidikan Akta Mengajar adalah program pendidikan yang khusus ditujukan untuk memberikan kewenangan mengajar pada suatu tingkat pendidikan tertentu.
8.Pendidikan Diploma adalah pendidikan nonreguler yang bertujuan memperoleh tingkat keahlian profesional tertentu untuk mengajar ditingkat pra sekol, dtingkat pendidikan dasar dan ditingkat pendidikan menengah
9.Program Pendidikan Penyetaraan adalah program peningkatan kemampuan guru dan tenaga kependidikan yang tengah aktif bertugas untuk mencapai jenjang kualifikasi baku yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
10.Dekan adalah Pimpinan Fakultas yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Pembantu Dekan I (bidang kegiatan akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat), Pembantu Dekan II (bidang kegiatan administrasi umum, dan administrasi keuangan) dan Pembantu Dekan III (bidang kegiatan mahasiswa dan urusan alumni).
11.Ketua Jurusan adalah pimpinan untuk pelaksanaan akademik Fakultas yang dibantu oleh seorang Sekretaris
12.Ketua Program Studi adalah pimpinan untuk pelaksanaan akademik jurusan yang mengelola kegiatan Program Studi.
13.Senat Fakultas adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi di lingkungan Fakultas yang dipimpin oleh seorang Ketua dan didampingi oleh seorang Sekretaris.
14.Kebebasan Akademik adalah kebebasan yang dimiliki oleh sivitas akademika (dosen dan mahasiswa) dalam kegiatan akademika dan proses penalaran dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
15.Kebebasan Mimbar akademika berlaku sebagai bagian dari kebebasan akademik yang memungkinkan dosen menyampaikan pikiran dan pendapat di Perguruan Tinggi yang bersangkutan sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan
16.Otonomi keilmuan merupakan kegiatan keilmuan yang berpedoman pada norma dan kaidah keilmuan yang harus ditaati oleh para anggota sivitas akademika
17.Kurikulum adalah keseluruhan perangkat sumber pengalaman belajar-mengajar dan bidang studi yang disiapkan oleh Fakultas untuk mencapai tujuan dan mengaktualisasikan fungsinya.
18.Perkuliahan adalah kegiatan edukatif tatap muka yang berlangsung menurut satuan waktu dan bobot tertentu.
19.Praktikum adalah kegiatan edukatif di laboratatorium yang bersifat aplikasi dan adaptasi suatu teori
20.Pengalaman lapangan merupakan salah satu kegiatan kurikuler yang dilakuan oleh mahasiswa, yang mencakup baik latihan mengajar maupun tugas kependidikan di luar mengajar secara terbimbing dan terpadu untuk memenuhi persyaratan pembentukan profesi kependidikan
21.Sistem kredit adalah sistem penyelenggaraan pendidikan dimana beban studi mahasiswa, beban kerja tenaga pengajar dan beban penyelenggaraan program pendidikan dinyatakan dalam kredit
22.Satuan kredit semester disingkat SKS adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh melalui 1 jam kegiatan terjadwal yang diiringi 2 sampai 4 jam perminggu tugas lain yang terstruktur maupun yang mandiri selama 1 semester atau tabungan pengalaman belajar lain yang setara.
23.Semester adalah satuan waktu kegiatan terdiri dari 16-19 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya berikut kegiatan iringannya, termasuk 2 sampai 3 minggu kegiatan penilaian
24.Transfer kredit adalah penghargaan jumlah kredit yang telah diperoleh mahasiswa pindahan atau mahasiswa penyetaraan
25.Mahasiswa pindahan adalah mahasiswa yang berasal dari Fakultas/ Jurusan/ Program Studi sejenis dari Universitas/Institut Negeri yang lain dan dari lingkungan Unlam sendiri
26.Mahasiswa penyetaraan adalah mahasiswa yang mengikuti program pendidikan penyetaraan
27.Keguruan adalah jabatan profesional guru, baik guru yang mengajar di dalam kelas maupun di luar kelas (memberikan jasa perseorangan=guru privat)
28.Ilmu Pendidikan adalah pengetahuan ilmiah yang menjelaskan pembentukan manusia pada umunya dari anak-anak khususnya menjadi orang dewasa secara psikis, moral dan sosial
29.Skripsi adalah karya tulis mahasiswa yang disajikan dalam rangka menyelesaikan Program Strata-1untuk memperoleh gelar Sarjana Pendidikan
30.Pembimbing Skripsi adalah dosen yang membimbing mahasiswa menulis skripsi
31.Ujian Akhir Program adalah Ujian Komprehensif dan/atau Ujian Skripsi
32.Penasehat Akademik adalah Dosen yang membimbing mahasiswa menjalankan program studinya dan ditetapkan oleh Dekan atas usul Ketua Jurusan atau Program Studi
33.Station Pendidikan adalah keseluruhan keluarga, masyarakat dan sekolah di suatu wilayah tertentu yang menjadi ajang peristiwa dan pengabdian masyarakat Civitas Akademik (dosen dan mahasiswa) FKIP Unlam Station Pendidikan merupakan kiprah akademik dan profesinal FKIP-Unlam keluar kampus
34.Pengabdian kepada masyarakat adalah pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang dilakukan secara melembaga dan langsung kepada masyarakat, dalam rangka menunaikan Tri Dharma Perguruan Tinggi umumnya dan khususnya pengembangan masyarakat melalui aktivitas pendidikan terpadu
35.Evaluasi adalah suatu kegiatan dalam proses belajar mengajar untuk mengetahui tingkat keberhasilan belajar mahasiswa yang meliputi pengetahuan, sikap dan keterampilan, (sehingga dapat dilihat pencapaian tujuan pendidikan)
36.Administrasi Akademik adalah seluruh kegiatan, proses dan jalur administrasi yang berhubungan dengan kegiatan akademik
37.Administrasi Fakultas adalah unsur pembantu pimpinan di bidang keadministrasian yang terdiri dari Bagian Tata Usaha dan Sub-sub bagian
38.Sanksi akademik (selanjutnya disebut sanksi) adalah tindakan paedogogis yang diberikan kepada mahasiswa yang menyimpang dari peraturan yang berlaku

BAB II
DASAR DAN TUJUAN KELEMBAGAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN

Pasal 2
Dasar

1.Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
3.Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 0124/U/1979 tentang Jenjang Program Pendidikan Tinggi dan Program Akta Mengajar dalam Linkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
4.Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 0211/U/1982 tentang Program Pendidikan Tinggi dalam Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
5.Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 0457/U/1990 tentang Pedoman Umum Organisasi Mahasiswa di Perguruan Tinggi
6.Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Mahasiswa Perguruan Tinggi
7.Pedoman Penyelenggaraan Proses Pendidikan Tinggi Atas Dasar Sistem Kredit, Tahun 1980.
8.Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdikbud RI Nomor 228/DIKTI/Kep/1996 tentang Program Studi pada Program Sarjana di Lingkungan Universitas Lambung Mangkurat
9.Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 013/1998 tentang Program Pembentukan Kemampuan Mengajar
10.Petunjuk Pelaksanaan Sistem Kredit untuk Perguruan Tinggi, tahun 1983
11.Statuta Universitas Lambung Mangkurat, tahun 1992
12.Peraturan Akademik Universitas Lambung Mangkurat, tahun 1999
13.SK Rektor No. 461/JO8 PP/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Peraturan Perpindahan Mahasiswa ke dan dalam lingkungan Universitas Lambung Mangkurat
Pasal 3
Tujuan Kelembagaan

Tujuan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lambung Mangkurat adalah:
1.Menyiapkan peserta didik menjadi tenaga pengajar yang berkemampuan akademik dan profesional dalam berbagai bidang studi berbagai jenjang pendidikan.
2.Menyiapkan peserta didik menjadi tenaga kependidikan yang berkemampuan akademik dan profesional dalam berbagai bidang kependidikan
3.Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi atau seni serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.

BAB III

PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 4
Sistem Pendidikan

Sistem Pendidikan di FKIP Unlam menganut Sistem Pendidikan Nasional dengan Sistem Kredit Semester yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Pasal 5
Bentuk dan Kegiatan Perkuliahan

1. Bentuk perkuliahan dibedakan menjadi perkuliahan teori, praktikum dan kerja lapangan.
a. Perkuliahan teori adalah perkuliahan yang sifatnya mengkaji dan menyusun teori, konsep dan prinsip suatu bidang studi
b. Praktikum adalah perkuliahan yang sifatnya mengaplikasikan teori dalam situasi dan kondisi yang terbatas (laboratorium, sanggar kerja, kelas)
c. Kerja lapangan adalah perkuliahan yang sifatnya mengaplikasikan teori dalam bentuk kerja nyata di lapangan.
2. Kegiatan perkuliahan untuk melaksanakan kebulatan serta satuan kredit semester (SKS) berupa kegiatan tatap muka, terstruktur dan mandiri.
a. Kegiatan tatap muka adalah kegiatan perkuliahan di mana pengajar dan mahasiswa saling berkomunikasi secara langsung dan terjadwal, yang berupa ceramah, responsi, diskusi, seminar, kolokium, praktikum atau kegiatan akademik lainnya yang sejenis.
b. Kegiatan terstruktur adalah kegiatan belajar di luar jam yang terjadwal, di mana mahasiswa yang melaksanakan tugas dari dan dalam pengawasan pengajar, yang berupa tugas-tugas pekerjaan rumah, penulisan laporan, penulisan makalah, penelitian atau kegiatan lain yang sejenis
c. Kegiatan mandiri adalah kegiatan belajar yang diatur sendiri oleh mahasiswa untuk memperkaya pengetahuannya dalam menunjang kegiatan tatap muka dan kegiatan terstruktur yang berupa belajar di perpustakaan, wawancara dengan nara sumber, belajar di rumah atau kegiatan lain yang sejenis.
3. Perkuliahan kerja lapangan berupa Studi Perbandingan dan Magang (bukan PPL) yang dilakukan di luar kampus, dengan maksud melengkapi pengetahuan mahasiswa dalam satu bidang ilmu atau lebih, yang pelaksanaannya diatur oleh masing-masing program studi
4. Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah suatu program perkuliahan dan kerja lapangan, yang merupakan pengintegrasian pada masyarakat oleh mahasiswa secara pragmatis melalui pendekatan interdisipliner dan lintas sektoral yang pelaksanannya diatur oleh Universitas.

Pasal 6
Persyaratan Mengikuti Kuliah

1. Seorang mahasiswa dapat mengikuti suatu perkuliahan apabila telah
a. terdaftar sebagai mahasiswa
b. mendapat persetujuan dari penasehat akademiknya dan ketua program studi
c. mendaftarkan diri untuk mengikuti perkuliahan yang dimaksudkan
2. Mata kuliah bersyarat dapat diikuti oleh mahasiswa yang telah mengikuti mata kuliah prasyaratnya dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Jurusan/Program Studi yang bersangkutan


Pasal 7
Penyelenggaraan Perkuliahan

1. Penyelenggaraan perkuliahan didasarkan pada kalender akademik yang berlaku satu tahun disusun dan ditetapkan oleh Universitas Lambung Mangkurat
2. Perkuliahan diselenggarakan oleh program studi berdasarkan kurikulum masing-masing program studi di bawah koordinasi Jurusan dan Pembantu Dekan I
3. Penyusunan jadwal Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) dan Mata Kuliah Dasar Kependidikan (MKDK) dikoordinasikan oleh Pembantu Dekan I
4. Penyusunan jadwal mata kuliah dasar Jurusan dikoordinasikan oleh Ketua Jurusan dan Pembantu Dekan I
5. Penyusunan jadwal mata kuliah Bidang Studi dikoordinasikan oleh Ketua Program Studi bersama Ketua Jurusan yang bersangkutan
6. Pendaftaran mata kuliah dikoordinasikan oleh Pembantu Dekan I bersama Ketua Jurusan dan Ketua Program Studi
7. Pelaksanaan perkuliahan dipantau oleh Pembantu Dekan I, Ketua Jurusan dan Ketua Program Studi
8. Setiap akhir tahun akademik Fakultas menyelenggarakan perkuliahan Program Alih Tahun (PAT), yaitu program Semester Pendek dengan tujuan untuk mempercepat kelulusan mahasiswa yang berprestasi tinggi, membantu mahasiswa yang masa studinya hampir habis dan meningkatkan Indeks Prestasi Kumulatif (recource)
9. PAT diselenggarakan sesudah semester genap dan sebelum semester ganjil dengan jumlah perkuliahan 16 – 18 kali permata kuliah tanpa pekan teduh dan diberikan dua kali atau tiga kali seminggu.
10. Jumlah dan jenis mata kuliah yang ditawarkan dan ditentukan oleh masing-masing program studi
11. Persyaratan bagi mahasiswa yang mengambil PAT
a. Akhir semester genap tahun berjalan telah memperoleh minimal 75 SKS dengan IPK 2,00 atau akhir semester ganjil tahun berjalan memperoleh minimal 60 SKS dengan IPK 2,00
b. Mata kuliah yang diambil maksimal (delapan) SKS
12. Biaya penyelenggaraan dan ketentuan administrasi lainnya yang berhubungan dengan PAT diatur secara khusus oleh Universitas dan Fakultas


Pasal 8
Kepanasehatan Akademik

1. Kepenasehatan Akademik adalah segala macam usaha Penasehat Akademik untuk membimbing mahasiswa agar dapat menyelesaikan studinya dengan baik sesuai dengan minat dan kemampuannya
2. Penasehat Akademik adalah Dosen Tetap dengan jabatan minimal Asisten Ahli Madya dengan tugas:
a. Membantu mahasiswa dalam menyusun perencanaan studi
b. Memberikan pengarahan secara tepat kepada mahasiswa bimbingannya dalam menyusun rencana studi yang akan dilaksanakan setiap semester
c. Membimbing mahasiswa dalam mengatasi masalah-masalah belajar/studi yang dialami.
d. Membimbing mahasiswa dalam mengembangkan sikap dan kebiasaan belajar yang baik
e. Memberikan rekomendasi kepada mahasiswa mengenai urusan yang berkaitan dengan masalah akademik
3. Setiap awal semester Penasehat Akademik berkewajiban melaksanakan tugas kepenasehatan pada waktu dan tempat yang telah dijadwalkan untuk:
a. Memproses pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) dan bertanggungjawab atas kebenaran isinya
b. Menetapkan jumlah kredit yang boleh diambil mahasiswa dalam tiap semester yang bersangkutan sesuai dengan peraturan yang berlaku
c. Meneliti dan memberi persetujuan terhadap rencana program semester yang bersangkutan yang disusun oleh mahasiswa dalam Kartu Rencana Studi (KRS)
4. Penasehat Akademik wajib memberikan bimbingan secara teratur selama studi mahasiswa
5. Penasehat Akademik dapat meminta bantuan kepada unit-unit kerja lainnya dalam rangka kepanasehatan
6. Penunjukkan dosen penasehat akademik dilakukan oleh ketua program studi dan diketahui oleh ketua jurusan
7. Setiap mahasiswa mempunyai seorang dosen penasehat akademik

Pasal 9
Perencanaan Studi

1. Perencanaan studi adalah penyusunan program akademik oleh mahasiswa dengan bimbingan Penasehat Akademik sesuai dengan syarat-syarat dan peraturan-peraturan yang berlaku
2. Perencanaan studi terdiri dari:
a. program menyeluruh untuk kelompok mata kuliah bidang studi yang disusun pada awal studi mahasiswa
b. Program semester yang disusun setiap awal semester dengan cara mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) semester.
3. Semua perencanaan wajib mendapatkan persetujuan Penasehat Akademik dan disahkan oleh Ketua Program Studi dan/atau Ketua Jurusan yang selanjutnya diproses ke Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan

Pasal 10
Perubahan Rencana Studi

1. Perubahan rencana studi adalah pengubahan satu atau lebih mata kuliah yang telah direncanakan oleh mahasiswa atas persetujuan Penasehat Akademik
2. Perubahan rencana studi selambat-lambatnya dua minggu sejak permulaan kuliah semester yang bersangkutan
3. Perubahan rencana studi yang melebihi jumlah SKS yg sudah ditetapkan dinyatakan tidak sah, sehingga kelebihannya tidak diperhitungkan dalam rencana studi
4. Pembatalan mata kuliah pada rencana studi dengan mengisi kartu pembatalan yang disetujui oleh Penasehat Akademik, Ketua Program Studi dan/atau Ketua Jurusan

Pasal 11
Cuti Akademik

1. Penghentian studi sementara/cuti akademik hanya diberikan setelah mahasiswa mengikuti perkuliahan sekurang-kurangnya satu semester dan yang bersangkutan tidak dalam keadaan kehidupan hak studi kecuali ada kebijakan lain dari Rektor untuk kasus tertentu
2. Penghentian sementara studi yang selanjutnya dinamakan cuti akademik diberikan sebanyak-banyaknya 4 (empat) semester selama masa studi
3. Cuti akademik diberikan oleh Dekan sesudah memperoleh persetujuan Dosen Penasehat Akademik dan diketahui oleh Ketua Program Studi dan/atau Ketua Jurusan
4. Pemberian Cuti Akademik dilakukan dengan mengisi surat keterangan cuti akademik
5. Cuti akademik boleh diambil mahasiswa sebanyak-banyaknya 2 (dua) semester secara berturut-turut.

Bab 12
Penentuan Beban Kredit Semester

1. Beban kredit semester adalah jumlah satuan kredit semester (SKS) yang diambil mahasiswa dalam satu semester
2. Beban kredit semester bagi mahasiswa baru ditetapkan maksimal 18 SKS
3. Beban kredit semester bagi mahasiswa lama ditentukan atas dasar indek prestasi (IP) pada semester sebelumnya
4. Perhitungan beban kredit semester yang boleh diambil disesuaikan dengan Peraturan Pendidikan Universitas Lambung Mangkurat dengan ketentuan sebagai berikut:
Indek Prestasi
Semester sebelumnya SKS maksimum
yang boleh diambil
3,00 – 4,00
2,50 – 2,99
2,00 – 2,49
1,99
24 SKS
21 SKS
18 SKS
15 SKS

5. Pengambilan mata kuliah ditambah satu SKS di atas SKS maksimal untuk mahasiswa yang terancam putus kuliah (terancam evaluasi 4 semester, 8 semester, 14 semester)
6. Indeks prestasi adalah bilangan (sampai dua angka di belakang koma) yang menunjukkan tingkat keberhasilan mahasiswa secara kuantitatif dan kulitatif
7. Indek prestasi dihitung dari jumlah perkuliahan kredit (k) dan bobot nilai (n) tiap mata kuliah dibagi jumlah kredit yang direncanakan, dengan rumus sebagai berikut:
IP
atau
IP
8. Indeks prestasi semester dihitung pada setiap akhir semester dan pada akhir program pendidikan hasilnya disebut IP lengkap atau IP komultif.

Pasal 13
Kegiatan Awal Semester

1. Setiap awal semester dilaksanakan konsultasi rencana studi. Petunjuk konsultasi diterbitkan oleh Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan
2. Jadwal kuliah diumumkan oleh Fakultas dan/atau Program Studi seminggu sebelum konsultasi rencana studi
3. Pada jadwal kuliah sekurang-kurangnya memuat keterangan:
a. kode, nama dan bobot sks mat kuliah
b. mata kuliah yang menjadi prasyarat
c. nama/sandi dosen
4. Pendaftaran mata kuliah keseluruhan dalam rangka perencanaan studi semester tertentu dilaksanakan pada masa konsultasi rencana studi
5. Seorang mahasiswa dapat didaftar sebagai pengikut suatu mata kuliah apabila telah memenuhi syarat bagi mata kuliah yang bersangkutan dan telah memperoleh persetujuan Dosen Penasehat Akademik, Program Studi dan/atau Jurusan
6. Daftar nama mahasiswa pengikut suatu mata kuliah disampaikan kepada dosen pengikut mata kuliah yang bersangkutan selambat-lambatnya dua minggu sejak tanggal permulaan kuliah dimulai oleh Fakultas
7. Perkuliahan awal semester dibuka dengan ceramah ilmiah oleh dosen yang ditunjuk oleh Fakultas.

Pasal 14
Tata Tertib Perkuliahan

1. Pada setiap semester dosen wajib menyampaikan rencana perkuliahannya (satuan acara perkuliahan/silabus) kepada program studi, Jurusan dan Mahasiswa
2. Pada setiap kegiatan perkuliahan dosen wajib melaksanakan presensi mahasiswa
3. Setiap bulan daftar hadir diserahkan pada program studi dan Jurusan oleh dosen yang bersangkutan. Kemudian pada akhir semester dilaporkan pada Fakultas
4. Dosen wajib melaksanakan perkuliahan minimal 80% dari jumlah keseluruhan kuliah yang wajib dalam semester yang bersangkutan.
5. Mahasiswa wajib mengikuti kegiatan perkuliahan minimal 80% dari perkuliahan yang diberikan oleh dosen yang bersangkutan yang merupakan satu kebulatan akademik.
6. Mahasiswa wajib menyelesaikan semua tugas praktikum, pembuatan paper/makalah, laporan dan atau tugas-tugas lainnya.
7. Jika karena suatu hal kegiatan perkuliahan tidak dapat dilaksanakan menurut jadwal, dosen wajib memberitahukan kepada Program Studi, Jurusan, Fakultas dan mahasiswa serta mengusahakan waktu lain sebagai penggantinya
8. Perubahan jadwal perkuliahan baru dapat dilaksanakan apabila ada kesepakatan dengan mahasiswa dan persetujuan Program Studi dan/atau Jurusan dan Fakultas
9. Mahasiswa yang secara resmi memperoleh tugas baik dari Fakultas, Universitas maupun Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat yang dilakukan pada masa perkuliahan, ketidakhadirannya dapat dipertimbangkan untuk menentukan jumlah minimal hadir pada acara perkuliahan. Untuk dapat mengikuti ujian akhir suatu mata kuliah mahasiswa yang bersangkutan harus sudah mengikuti perkuliahan minimal 60% dari pelaksanaan perkuliahan

Pasal 15
Sanksi Akademik bagi Mahasiswa

1. Sanksi akademik (selanjutnya disebut sanksi) diberikan kepada mahasiswa yang menyimpang dari peraturan yang berlaku
2. Tujuan dari sanksi adalah untuk menjaga mutu hasil pendidikan dan memberikan dorongan kepada mahasiswa untuk mencapai prestasi yang optimal
3. Mahasiswa yang kehadirannya kurang dari 80% dari perhitungan kebulatan perkuliahan tidak diperkenankan (ujian akhir mata kuliah yang bersangkutan), kecuali yang mendapat tugas dan ijin resmi dari fakultas
4. Sanksi akademik bagi mahasiswa yang tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik, masa berlakunya sanksi tersebut diperhitungkan sebagai masa studi
5. Mahasiswa yang tidak dapat mencapai indeks prestasi kumulatif (IPK) tertentu dalam batas-batas waktu yang telah ditentukan dikenakan sanksi pemutusan hak studi oleh Rektor atas usul Pimpinan Fakultas

Pasal 16
Program Pengalaman Lapangan

1. Tujuan pelaksanaan Program Pengalaman Lapangan (praktek kependidikan) adalah upaya pembentukan profesional guru tenaga kependidikan yang lain
2. Sasaran yang ingin dicapai dari pelaksanaan Program Pengalaman Lapangan adalah pembentukan pribadi calon tenaga kependidikan yang memiliki perangkat pengetahuan, kemampuan, keterampilan, nilai dan sikap serta pola tingkah laku yang diperlukan bagi profesinya serta cakap dan tepat menerapkan didalam penyelenggaraan pendidikan baik di sekolah maupun di luar sekolah
3. Program Pengalaman Lapangan dibagi dalam dua kegiatan:
a. PPL I/Pengenalan Sekolah terdiri atas:
a.1. Tahap observasi dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan serta pengalaman pendahuluan mengenai sekolah dan atau tempat praktek dengan segala perangkatnya
a.2. Tahap keterampilan terbatas diadakan di kampus untuk membekali mahasiswa calon guru atau tenaga kependidikan lainnya sebelum praktek ke lapangan dengan menggunakan fasilitas yang ada di FKIP atau di Universitas
b. PPL II yaitu tahap latihan mengajar dan atau latihan tugas kependidikan lainnya yang diselenggarakan di luar maupun di dalam kampus
4. Mahasiswa yang mengikuti Program Pengalaman Lapangan harus memenuhi persyaratan:
a. terdaftar sebagai mahasiswa pada semester yang bersangkutan
b. telah mengumpulkan kredit (lulus) minimal 90 sks
c. telah lulus mata kuliah bidang studi dari PBM yang dipersyaratkan oleh Program Studi
d. untuk dapat mengikuti PPL II mahasiswa yang bersangkutan harus telah lulus PPL I /Pengenalan Sekolah
5. Program Pengalaman Lapangan FKIP Unlam dikelola dan diatur oleh UNIT PROGRAM PENGALAMAN LAPANGAN
6. Untuk jurusan dan/atau Program Studi yang kurikulumnya mewajibkan sistem PPL di luar ketentuan Pasal 16 ayat 3, diatur oleh Unit Program Pengalaman Lapangan (UPPL) dan Program Studi/Jurusan yang bersangkutan

Pasal 17
Jenis Program Pendidikan

Program Pendidikan di FKIP Unlam yang telah dilaksanakan dan diharapkan untuk dilaksanakan terdiri atas:
1. Program gelar terdiri atas Program Sarjana (S-1), Program Pasca Sarjana (S-2 dan S-3)
2. Program non gelar terdiri atas Program Diploma (S0) meliputi jenjang-jenjang Program DII dan DIII
3. Program Akta (A) meliputi jenjang-jenjang Program AII, AIII, AIV dan AV
4. Program khusus terdiri atas penataran-penataran yang berbentuk penataran penyegaran, penataran peningkatan kualifikasi, penataran perjenjangan, dan program penyetaraan.
Jenis dan program pendidikan khusus dapat disusun menurut keperluan dan diselenggarakan setelah disahkan oleh Rektor Unlam
a. Penataran penyegaran adalah penataran untuk menyesuaikan tenaga kependidikan dengan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memantapkan tenaga kependidikan tersebut dalam pelaksanaan tugas sehari-hari yang lebih baik.
b. Penataran peningkatan kualifikasi adalah penataran dalam hubungannya dengan profesi untuk meningkatkan kemampuan akademik bagi tenaga kependidikan sehingga diperoleh suatu kualifikasi formal tertentu sesuai dengan standar yang berlaku
c. Penataran perjenjangan adalah penataran untuk meningkatkan kemampuan bagi tenaga kependidikan sehingga memenuhi persyaratan untuk suatu pangkat atau jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku
d. Program penyetaraan adalah program pendidikan yang diberian kepada guru dan tenaga kependidikan pada tingkat Pendidikan Dasar dan/atau Pendidikan Menengah untuk mendapatkan kemampuan dan kualifikasi pendidikan yang lebih tinggi



Pasal 18
Arah dan Tujuan Program Pendidikan

1. Arah
Program Diploma dan Program Sarjana diarahkan untuk menghasilkan tenaga ahli dan sarjana yang sesuai dengan bidangnya seperti guru, administrator pendidikan, pembimbing (kanselor) tenaga kependidikan luar sekolah dan lain-lain praktisi yang sebidang, sesuai dengan pertumbuhan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta kebutuhan ketenagaan di lapangan
2. Tujuan Program
a. Pendidikan Program Diploma (S0) bertujuan menghasilkan guru dan tenaga-tenaga kependidikan yang:
1) Berjiwa Pancasila dan memiliki integritas kepribadian yang tinggi
2) Terbuka, tanggap terhadap perubahan dan kemajuan ilmu dan teknologi, serta masalah yang dihadapi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan langsung di bidang keahliannya
3) Mempunyai kemampuan untuk menerapkan pengetahuan yang dimilikinya ke dalam kegiatan produktif dan pelayanan kepada masyarakat
4) Mempunyai kemampuan untuk mengikuti perkembangan mengenai pengetahuan serta keterampilan teknologi yang dimilikinya
b. Pendidikan Program Sarjana (S-1, S-2, S-3) bertujuan menghasilkan guru dan tenaga kependidikan yang:
1) Berjiwa Pancasila dan memiliki integritas kepribadian yang tinggi
2) Terbuka, tanggap terhadap perubahan kemajuan ilmu, teknologi dan seni, serta masalah yang dihadapi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan keahliannya
3) Mempunyai kemampuan menerapkan pengetahuan, keterampilan, teknologi dan seni yang dimiliki sesuai dengan bidang keahliannya serta memiliki kepekaan dalam kegiatan pelayanan kepada masyarakat
4) Menguasai dasar-dasar ilmiah serta pengetahuan dan metodologi bidang keahliannya sehingga mampu menemukan, memahami, menjelaskan dan merumuskan cara menyelesaikan masalah yang ada di dalam kawasan keahliannya
5) Menguasai dasar-dasar ilmiah sehingga mampu berpikir, bersikap, dan bertindak sebagai ilmuwan
6) Mampu mengikuti perkembangan pengetahuan dan keterampilannya sesuai dengan bidangnya
c. Program Akta bertujuan memberikan kewenangan mengajar atau kewenangan mengajar tambahan yang lebih tinggi melalui pembentukan kompetensi profesional yang diperlukan.
d. Program khusus bertujuan memberikan pelayanan akademik yang mengacu pada kemungkinan peningkatan kompetensi pengetahuan kecakapan dan keterampilan dalam bidang tertentu baik kualitatif maupun kuantitatif sesuai dengan profesinya.

Pasal 19
Kewenangan Kependidikan

Kewenangan kependidikan untuk jenjang Program non Gelar, Program Akta dan Program Gelar tercantum pada tabel 1
Tabel 1
Kewenangan Kependidikan dan Jenjang Program
Jenjang Program Kewenangan Kependidikan untuk Tenaga Kependidikan
Diploma II
Diploma III
Akta II
Akta III
Akta IV
Akta V
Sarjana
Pasca Sarjana (S-2)
Pasca Sarjana (S-3) SD
SLTP
SD
SLTP
SMU/SMK
Perguruan Tinggi
SLTP/SMU/SMK
S1
S2

Pasal 20
Gelar dan Sebutan Lulusan Fakultas

1. Lulusan pendidikan Strata 1 (S1), Strata 2 (S2) dan Strata 3 (S3) dari FKIP Unlam dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik
2. Gelar akademik untuk pendidikan Strata 1 (S1) adalah Sarjana Kependidikan disingkat S.Pd, untuk Strata 2 (S2) adalah Magister Pendidikan disingkat M.Pd, dan untuk Strata 3 (S3) adalah Doktor disingkat Dr.
3. Gelar akademik Sarjana Pendidikan (S.Pd) dan Magister Pendidikan (M.Pd) ditempatkan di belakang nama emilik gelar yang bersangkutan, sedangkan gelar akademik Doktor (Dr) ditempatkan di depan nama pemilik gelar yang bersangkutan
4. Lulusan Program Pendidikan Diploma (S0), Akta Mengajar dan Program Pendidikan Profesional berhak menggunakan sebutan profesional.
5. Sebutan profesional lulusan Program Diploma adalah:
a. Ahli Muda untuk Program Diploma II disingkat A.Ma
b. Ahli Madya untuk Program Diploma III disingkat A.Md


BAB IV
KURIKULUM
Pasal 21
Penyusunan Kurikulum


1. Kurikulum Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lambung Mangkurat, disusun berdasarkan inti kurikulum sesuai dengan strata-strata pendidikan dan program-program studi yang ada.
2. Kurikulum yang sebagaimana yang dimaksud ayat 1 di atas berpedoman pada inti kurikulum yang berlaku secara nasional, yang diatur oleh pemerintah.

Pasal 22
Pengelompokan Mata Kuliah
Untuk setiap Strata dan Program Studi yang ada di lingkungan FKIP Unlam disusun kurikulum yang meliputi mata kuliah wajib dan mata kuliah pilihan dengan pengelompokkan sebagai berikut: Mata Kuliah Umum (MKU), Mata Kuliah Dasar Kependidikan (MKDK), dan Mata Kuliah Bidang Studi (MKBS) atau Mata Kuliah Keahlian (MKK).
1. Mata Kuliah Umum (MKU) adalah mata kuliah yang memberikan pengalaman belajar untuk melengkapi pembentukan keahlian dalam bidang ilmu dengan pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan keluarga, dan kehidupan kemasyarakatan yang memiliki kepekaan terhadap lingkungannya, serta kewarganegaraan yang bertanggung jawab
2. Mata Kuliah Dasar Kependidikan (MKDK) adalah mata kuliah yang memberikan pengalaman belajar untuk pembentukan keahlian khusus yang bersifat Akademik dasar profesi kependidikan yang wajib diiikuti oleh setiap mahasiswa sesuai dengan programnya.
3. Mata Kuliah Bidang Studi/Keahlian (MKBS/MKK) adalah mata kuliah yang memberikan pengalaman belajar untuk pembentukan keahlian khusus yang bersifat Akademik
Mata kuliah Bidang Studi/Keahlian (MKBS/MKK) terdiri dari perangkat:
a. Mata Kuliah Keilmuan Bidang Studi/Keahlian (BS)
b. Mata Kuliah Proses Belajar Mengajar (PBM)

Pasal 23
Kompetensi Pengelompokan Mata Kuliah

Komposisi Pengelompokan Mata Kuliah FKIP Unlam disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku secara nasional. Komposisi pengelompokan mata kuliah adalah sebagai berikut:
1. Mata Kuliah Umum (MKU)
8 – 10% (12 – 14 sks)
2. Mata Kuliah Dasar Kependidikan (MKDK)
8 – 10% (12 – 16 sks)
3. Mata Kuliah Bidang Studi/Keahlian I (MKKBS/MKK I)
a. Mata Kuliah Keilmuan Bidang Studi/Keahlian I (MKKBS/MKK I) 70 – 75% (104 – 110 sks)
b. Mata Kuliah Proses Belajar Mengajar Bidang Studi/Keahlian II (MKPBMBS/MKK II) 10 – 12% (16 – 20 sks)


Pasal 24
Program dan Alokasi Satuan Kredit Semester

1. Program Sarjana (S-1)
Program Sarjana dengan kode program S-1 mempunyai beban studi kumulatif 144-160 sks dan lama studi aktif kumulatif 8 – 14 semester sesudah/di atas pendidikan menengah tingkat atas
2. Program Pascasarjana (S-2)
Program Pascasarjana dengan kode program S-2 (yang akan dikembangkan kemudian) mempunyai beban studi kumulatif 180-194 sks dan lama studi kumulatif 4 – 6 semester sesudah S-1
3. Program Pascasarjana (S-3)
Program Pascasarjana dengan kode program S-3 (yang akan dikembangkan kemudian) mempunyai beban studi kumulatif 228-233 sks dan lama studi kumulatif 4 – 6 semester sesudah S-2
4. Program Non Gelar (S-0)
a. Program Diploma II (D-II)
Program Diploma II dengan kode program D-II mempunyai beban studi kumulatif 80 – 90 sks dan lama studi kumulatif 4 – 6 semester sesudah/di atas pendidikan menengah atas
b. Program Diploma III (D-III)
Program Diploma IIII dengan kode program D-III mempunyai beban studi kumulatif 110 – 120 sks dan lama studi aktif 6 – 10 semester sesudah/di atas pendidikan menengah tingkat atas.
5. Program Akta Kependidikan (A)
Program Akt Kependidikan mempunyai beban kredit dan lama studi sebagai berikut:
Tabel 2
Beban Kredit dan Lama Studi Program Akta
No Strata Program Kode Program Jumlah SKS Lama studi Aktif Kumulatif
Prasyarat LPTK Yang diBebankan
1
2
3
4 Akta II
Akta III
Akta IV
Akta V A – 2
A – 3
A – 4
A – 5 60
90
120
160 20
20
36
36 2 – 4 semester
2 – 4 semester
2 – 4 semester
2 – 4 semester

Pasal 25
Jalur Program Sarjana (S-1)

1. Penyelesaian Program S-1
a. Penyelesaian Program S-1 pada dasarnya melalui jalur skripsi
b. Mempertimbangkan ketidakmampuan mahasiswa untuk menyelesaikan studi antara satu mahasiswa dengan mahasiswa yang lainnya maka dimungkinkan penyediaan jalur non skripsi
2. a. Jalur non skripsi ialah jalur studi yang dalam mencapai kebulatan studi dilakukan semata-mata dengan memprogramkan mata kuliah yang dipersyaratkan untuk mencapai kebulatan studi pada Jenjang Sarjana (S-1)
b. Jalur skripsi ialah jalur studi yang memprasyaratkan penyusunan dan ujian skripsi untuk mencapai kebulatan studi
1) Skripsi yang dimaksudkan mempunyai bobot kredit sebesar 6 (enam) satuan kredit semester (sks)
2) Mahasiswa yang diuji membuat skripsi adalah mahasiswa yang telah mencapai:
a) Jumla sks = 80 pada komponen mata kuliah bidang studi
b) Jumlah sks keseluruhan kemampuan yaitu MKU, MKDK dan MKK 120 sks
c) Lulus mata kuliah-mata kuliah tertentu yang dipersyaratkan oleh Program Studi masing-masing
3) Mahasiswa yang mengambil jalur skripsi harus mendapat rekomendasi dari Dosen Penasehat Akademik dan Ketua Program Studi atas dasar permohonan mahasiswa yang bersangkutan.


BAB V
SISTEM EVALUASI
Pasal 26
Aspek Evaluasi

Evaluasi Pendidikan terdiri dari evaluasi proses penyelenggaraan acara pendidikan, dan evaluasi pencapaian hasil belajar mahasiswa.
a. Evaluasi proses penyelenggaraan acara pendidikan meliputi penilaian tentang program, cara penyelenggaraan pendidikan, keserasian sarana dengan tujuan serta keikutsertaan mahasiswa dalam acara-acara pendidikan
b. Evaluasi hasil belajar mahasiswa dilakukan dengan cara mendapatkan informasi mengenai sejauh mana mahasiswa yang telah mencapai tujuan-tujuan yang dirumuskan dalam kurikulum melalui penyelenggaraan ujian, pemberian tugas dan kegiatan akademik lainnya
c. Pelaksanaan evaluasi proses penyelenggaraan acara pendidikan oleh Senat Fakultas dan evaluasi hasil belajar mahasiswa oleh Dosen pengasuh mata kuliah

Pasal 27
Tujuan Evaluasi Hasil Belajar

1. Untuk mengetahui tingkat pemahaman dan penguasaan mahasiswa terhadap bahan yang disajikan dalam suatu mata kuliah
2. Untuk mengetahui kedudukan akademik seorang mahasiswa dalam kelompoknya dan mengelompokan mahasiswa ke dalam beberapa golongan berdasarkan kemampuannya, yaitu golongan terbaik (A), golongan baik (B), golongan cukup (C), golongan kurang (D) dan golongan sangat kurang (E).
3. Untuk mengetahui efisiensi dan efektivitas metode belajar mengajar yang digunakan, agar dapat diarahkan untuk perencanaan program pengajaran selanjutnya.

Pasal 28
Evaluasi Kegiatan Akademik

Evaluasi kegiatan akademik yang disebutkan dengan ujian akhir semester meliputi Ujian Mata Kuliah, Ujian Skripsi, Ujian Komprehensif dan Ujian Akademik lainnya.
1. Ujian Akhir Semester dilaksanakan oleh panitia yang disebut Panitia Ujian Akhir Semester yang terdiri dari:
Ketua : Ketua Jurusan
Sekretaris : Sekretaris
Anggota : Ketua-ketua Program Studi di lingkungan Jurusan yang bersangkutan
2. Ujian mata kuliah
a. Ujian mata kuliah adalah ujian mengenai mata kuliah yang dilaksanakan oleh Dosen yang bersangkutan selama semester berjalan
b. Ujian mata kuliah sekurang-kurangnya dilaksanakan dua kali termasuk ujian akhir semester
c. Ujian akhir semester waktunya diatur oleh Fakultas dengan berpedoman pada kalender akademik Universitas
d. Mahasiswa yang tidak hadir pada waktu ujian mata kuliah nilai-nilai T (tidak lengkap) untuk mata kuliah yang bersangkutan.
Apabila dapat menunjukan alasan yang sah, Dekan dapat memberikan ijin ujian susulan dan nilainya selambat-lambatnya telah diterima PPA Fakultas sebelum batas akhir penyerahan DPNA ke BAAK (Pullaht)
e. Mahasiswa mempunyai hak untuk melihat hasil ujian mata kuliah yang ditempuh
f. Setiap dosen berkewajiban mereka nilai menggunakan blanko dari Pullahta (DPNA) maupun dari Fakultas selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan ujian
g. Persyaratan untuk mengikuti ujian akhir semester adalah:
1) Terdaftar sebagai mahasiswa pada semester akademik yang bersangkutan
2) Memenuhi jumlah kehadiran perkuliahan sesuai dengan ketentuan pasal 14 ayat 5 dan 9 serta pasal 15 ayat 3
3) Sudah menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan oleh dosen mata kuliah yang bersangkutan
4) Tercantum dalam daftar nama mahasiswa yang boleh mengikuti ujian akhir diumumkan oleh dosen mata kuliah yang bersangkutan
5) Tidak dalam keadaan mengalami sanksi akademik
h. Persyaratan mata kuliah untuk dapat diujikan:
1) Mata kuliah yang diprogramkan dan ada pesertanya
2) Memenuhi syarat pembulatan pelaksanaan perkuliahan sesuai ketentuan Pasal 14 ayat 4
3. Ujian Skripsi dan Komprehensif
a. Ujian Skripsi
1) Ujian Skripsi dilaksanakan pada akhir program bagi mahasiswa yang mengambil jalur skripsi dan telah memprogramkan dalam KRS
2) Ujian skripsi bertujuan untuk menilai tingkat kemampuan mahasiswa dalam menyusun skripsi yang berkaitan dengan bidang ilmu/studinya
3) Ujian skripsi dilaksanakan oleh panitia penguji yang ditetapkan oleh Dekan atas usul Ketua Jurusan dan atau Ketua Program Studi
4) Panitia penguji skripsi terdiri dari:
Ketua : Pembimbing I
Sekretaris : Pembimbing II
Dewan Penguji : 3 (tigas) orang Dosen Program Studi
5) Setiap penguji berkewajiban memberikan nilai
6) Nilai ujian skripsi adalah nilai kesimpulan yang diberikan oleh anggota Panitia penguji yang bersangkutan
7) Mahasiswa dinyatakan lulus ujian skripsi apabila nilai kesimpulan ujian skripsi serendah-rendahnya C=2,00
8) Nilai ujian skripsi dihitung dengan rumus:
Ns
Ns = nilai ujian skripsi
r = nilai skripsi dari dosen penguji
N = banyaknya dosen penguji skripsi
b. Ujian Komprehensif
1) Ujian komprehensif dilaksanaka pada akhir program bagi mahasiswa yang mengambil jalur non skripsi dan telah memprogramkan dalam KRS
2) Ujian komprehensif dapat dilaksanakan apabila mahasiswa yang bersangkutan telah mencapai beban kredit semua/mata kuliah yang dipersyaratkan
3) Mata ujian dan jumlah penguji pada ujian komprehensif ditetapkan oleh program studi/jurusan masing-masing paling sedikit 3 (tiga) orang dosen penguji
4) Mata ujian komprehensif minimal 3 (tiga) mata kuliah wajib/pokok di program studi yang bersangkutan
5) Mata ujian komprehensif yang akan diujikan harus disampaikan kepada mahasiswa paling lambat 1 (satu) bulan sebelum ujian dilaksanakan
6) Ujian komprehensif dilaksanakan oleh Panitia Ujian yang ditunjuk oleh Dekan atas usul Ketua Program Studi/Ketua Jurusan
7) Mahasiswa dinyatakan lulus ujian komprehensif apabila nilai kesimpulan ujian serendah-rendahnya C=2,00
8) Nilai ujian komprehensif dihitung dengan rumus:
NKp
NKp = nilai ujian komprehensif
n = nilai dari dosen penguji
N = jumlah dosen penguji
4. Ujian praktek Pengalaman Lapangan diatur dengan ketentuan sendiri
5. Ujian Kegiatan Akademik Lainnya
a. Disamping ujian mata kuliah, ujian skripsi dan/atau Ujian Komprehensif, terdapat ujian kegiatan akademik lainnya yang perlu dinilai dalam bentuk tugas-tugas, praktek laboratorium, praktek lapangan, seminar, diskusi, lokakarya
b. Ketentuan penilaian diatur tersendiri sesuai dengan karakteristik kegiatan.




Pasal 29
Penilaian Keberhasilan Studi Setiap Mata Kuliah

1. Cara Penilaian
a. Penilaian keberhasilan studi mahasiswa untuk setiap mata kuliah sesuai dengan pendekatan kompetensi adalah sistem Penilaian Acuan Patokan (PAP)
b. Nilai Prestasi studi setiap mata kuliah adalah merupakan gabungan atau hasil kumulatif dari komponen tugas, ujian tengah semester (Mid Tes), dan ujian akhir semester (Final Tes)
2. Proses Pemberian Nilai
a. Proses pemberian nilai adalah proses menetapkan taraf penguasaan kemampuan mahasiswa
b. Taraf penguasaan kemampuan mahasiswa diukur dengan suatu instrumen pengukuran yang dinyatakan dengan skor
c. Hasil penilaian akhir suatu mata kuliah dinyatakan dengan nilai huruf A,B,C,D, dan E yang berbobot berturut-turut 4,3,2,1 dan 0
d. Hasil penilaian komponen (tugas, ujian tengah semester) dinyatakan dengan tingkat penguasaan kemampuan yang tarafnya dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
Tabel 3
Taraf Penguasaan Kemampuan
Taraf Penguasaan Kemampuan Skore Nilai Bobot
80% - 100%
70% - 79%
60% - 69%
50% - 59%
0% - 49% Sangat Baik
Baik
Cukup
Kurang
Sangat Kurang 80 – 100
70 – 79
60 – 69
50 – 59
0 – 49 A
B
C
D
E 4
3
2
1
0

e. Untuk menentukan hasil akhir suatu mata kuliah digunakan rumus sebagai berikut:

NA = Nilai akhir atau nilai kesimpulan evaluasi
Xb = Rata-rata nilai semua ujian bagian
Xt = Rata-rata nilai semua tugas
F = Nilai ujian akhir

f. Hasil perhitungan nilai akhir dengan taraf penguasaan kemampuan (0-100) kemudian dipindahkan dalam nilai huruf dengan ketentuan konversi seperti dalam tabel 3 di atas.
g. Nilai akhir yang mendapatkan kredit (sks) adalah nilai D ke atas, sedang nilai E tidak mendapat kredit (sks).
h. Untuk mata kuliah kelompok MKU, MKDK serta mata kuliah MKBS (MKK) tertentu yang dianggap sangat menentukan kompetensi profesional seorang guru, nilai minimum untuk mendapatkan kredit (sks) adalah C = 2,00. Jenis mata kuliah kelompok MKBS (MKK) ini ditetapkan oleh Program Studi/Jurusan masing-masing
i. Bila seorang mahasiswa belum dapat melengkapi salah satu komponen dari kebulatan suatu mata kuliah pada saat yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan dinyatakan TIDAK LENGKAP (T) untuk mata kuliah tersebut. Mahasiswa yang bersangkutan dengan seijin dosen masih diberikan kesempatan untuk melengkapi komponen tersebut paling lama dua minggu setelah tanggal batas akhir nilai masuk. Jika ternyata dalam waktu yang telah ditetapkan komponen tersebut belum juga dilengkapi maka mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan gagal atau nilai E untuk mata kuliah tersebut.
j. Hasil ujian harus diserahkan ke PPA Fakultas paling lambat 1 (satu) minggu setelah ujian mata kuliah tersebut diselenggarakan.
k. Apabila penyerahan hasil ujian melewati batas waktu yang ditetapkan pada butir k, maka dosen yang bersangkutan menyerahkan sendiri ke BAAK Universitas.
l. Setiap mahasiswa berhak memperbaiki nilai melalui kuliah ulang (recourse) sebelum yang bersangkutan menempuh ujian Skripsi atau ujian Komprehensif selama masa studinya belum habis. Nilai yang akan diambil untuk menghitung IPK adalah nilai tertinggi.

Pasal 30
Evaluasi Keberhasilan Studi

1. Evaluasi keberhasilan studi semester
a. Evaluasi keberhasilan studi semester dilakukan pada setiap akhir semester, meliputi seluruh mata kuliah yang diprogramkan oleh mahasiswa selama semester tersebut dengan menggunakan rumus IP sebagai berikut:

Keterangan:
IP = indeks prestasi
x = nilai ujian mata kuliah
y = satuan kredit semester (sks) untuk mata kuliah tersebut

b. IP setiap semester dihitung sampai dua desimal untuk digunakan dalam menentukan beban studi yang boleh diambil pada semester berikutnya.
2. Evaluasi keberhasilan studi dua tahun pertama
a. Pada akhir tahun pertama efektif (status terminal tidak dihitung) terhitung mulai saat mahasiswa terdaftar sebagai mahasiswa baru, keberhasilan studi mahasiswa dievaluasi untuk dijadikan bahan pertimbangan apakah mahasiswa yang bersangkutan boleh atau tidak boleh melanjutkan studinya.
b. Mahasiswa dinilai mampu untuk melanjutkan studinya setelah dua tahun pertama memenuhi syarat:
1) Mampu mengumpulkan sekurang-kurangnya 30 sks
2) Mencapai indeks prestasi 2,00
Apabila mencapai waktu dua tahun tersebut seorang mahasiswa mampu mengumpulkan 30 sks, maka untuk evaluasi tersebut diambil 30 sks dari mata kuliah-mata kuliah dengan nilai tertinggi.
c. Mahasiswa yang dalam dua tahun tidak memenuhi syarat tersebut tidak berhak melanjutkan studi pada Fakultas/Jurusan/Program Studi yang bersangkutan atau dinyatakan dropout (DO).
3. Evaluasi keberhasilan dua tahun terakhir
a. Setelah dua tahun kedua (delapan semester) efektif mahasiswa boleh melanjutkan studinya apabila telah memenuhi syarat:
1. Mengumpulkan sekurang-kurangnya 75 sks termasuk jumlah sks yang telah dikumpulkan pada dua tahun pertama.
2. Mencapai indeks prestasi > 2,00
Apabila dalam waktu 8 (delapan) semester efektif mahasiswa mampu mengumpulkan lebih dari mata kuliah-mata kuliah dengan nilai tertinggi.
b. Mahasiswa yang dalam empat tahun (delapan semester) tidak dapat memenuhi syarat tersebut tidak berhak melanjutkan studi pada Fakultas/Jurusan/Program Studi bersangkutan atau dinyatakan drop out (DO).
4. Evaluasi keberhasilan studi pada akhir program sarjana (S-1)
a. Seorang mahasiswa dinyatakan lulus program Sarjana (S-1) apabila telah memenuhi syarat:
1) Mengumpulkan jumlah kredit minimal berkisar antara 144-160 sks (yang besarnya sesuai dengan kurikulum masing-masing program studi) termasuk skripsi bagi yang mengambil jalur skripsi.
2) Memenuhi komposisi mata kuliah dan sks-nya sesuai dengan tuntutan kurikulum program studi yang bersangkutan.
3) IP kumulatif sama dengan atau lebih dari 2,00 (IPK 2,00).
4) Untuk kelompok MKU dan MKDK tidak boleh ada nilai D. Nilai D yang ada pada kelompok MKBS (MKK) dapat dikonpensasi dengan nilai A atau B dari mata kuliah kelompok MKBS (MKK) yang jumlahnya maksimal 5% dari jumlah sks beban studi MKBS.
5) Lulus ujian skripsi bagi yang mengambil jalur skripsi, atau lulus ujian komprehensif bagi yang mengambil jalur non skripsi.
6) Lulus ujian komprehensif bagi yang mengambil jalur non skripsi.
b. Bagi mahasiswa Angkatan tahun 1993/1994 dan seterusnya (kecuali jurusan PMIPA) dengan telah diberlakukannya Kurikulum Baru Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Tahun 1993, untuk dapat dinyatakan lulus Program Sarjana (S-1) harus telah mengambil salah satu alternatif Fleksibilitas Horizontal, yaitu:
1) Kewenangan Utama I dan Kewenangan Utama II (double major); atau
2) Kewenangan utama atau kewenangan Tambahan (major dan minor); atau
3) Kewenangan Utama dan Kewenangan Dasar atau Post Secondary Subject Mastery (PPSM).
Besarnya alokasi Satuan Kredit Semester (SKS) masing-masing alternatif diatur dalam ketentuan Kurikulum untuk masing-masing Program Studi.
c. Bagi mahasiswa yang telah habis masa studinya dan belum memenuhi syarat kebulatan SKS untuk lulus dinyatakan drof out dari Fakultas. Drof out bagi mahasiswa pada evaluasi 2 tahun pertama, 2 tahun kedua dan akhir program dinyatakan dengan surat keputusan Rektor atas usul Fakultas.
5. Kelulusan dan Yudisium
a. Kelulusan dan Yudisium ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi keberhasilan studi seperti tertuang dalam pasal 30 ayat 4a
b. Penentuan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dihitung dengan rumus:
Keterangan:
IPK = Indeks Prestasi Kumulatif
x = nilai ujian mata kuliah dan ujian skripsi
y = jumlah satuan kredit semester untuk mata kuliah dan sks untuk skripsi
c. Penentuan Yudisium
1) Yudisium ditentukan berdasarkan IPK yang dicapai mahasiswa selama menempuh studi sebagai suatu kebulatan.
2) Batas minimal nilai Yudisium untuk kelulusan pada Progam Sarjana (S1) adalah 2,00
3) Kualifikasi Yudisium untuk program S1:
a) 3,51 – 4,00 Lulus dengan predikat Cumlaude
b) 2,76 – 3,50 Lulus dengan predikat SANGAT MEMUASKAN
c) 2,00 – 2,75 Lulus dengan predikat MEMUASKAN
Predikat kelulusan Cumlaude ditentukan juga dengan masa studi maksimum, yaitu masa studi minimum + 1 tahun program pendidikan, jika masa studinya lebih, mahasiswa yang bersangkutan lulus dengan predikat SANGAT MEMUASKAN.
4) Yudisium diumumkan dalam Sidang Acara Yudisium Fakultas yang dipimpin oleh Dekan sesuai dengan Kalender Akademik Universitas.

BAB VI
ADMINISTRASI AKADEMIK
Pasal 31
Tujuan Administrasi Akademik

Tujuan Administrasi Akademik adalah memperlancar penyelengaraan administrasi seluruh kegiatan akademik di lingkungan Fakultas.

Pasal 32
Penyelenggaraan Administrasi Akademik

Penyelenggaraan administrasi akademik meliputi keseluruhan kegiatan administrasi yang mencakup:
a. Pendaftaran mahasiswa baru (registrasi);
b. Pendaftaran mahasiswa lama (herregistrasi);
c. Pengadministrasian Kartu Rencana Studi;
d. Pengadministrasian perkuliahan;
e. Pengadministrasian ujian-ujian dan hasilnya;
f. Pengadministrasian penyelesaian akhir studi dan yudisium;
g. Pengadministrasian perpindahan mahasiswa;
h. Pengadministrasian cuti akademik

pasal 33
Pendaftaran Mahasiswa Baru

1. Biodata mahasiswa baru diadministrasikan oleh Fakultas setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus ujian masuk Uninversitas Lambung Mangkurat
2. Syarat-syarat tata cara dan pelaksanaan pendaftaran mahasiswa baru diatur dan dilaksanakan oleh Universitas Lambung Mangkurat.
Pasal 34
Pendaftaran Mahasiswa Lama

1. Mahasiswa lama harus melakukan pendaftaran ulang pada setiap awal semester menurut jadwal yang telah ditetapkan oleh Universitas.
2. Syarat-syarat, tata cara dan pelaksanaan pendaftaran mahasiswa lama diatur dan dilaksanakan oleh Universitas Lambung Mangkurat.
3. Fakultas mengadministrasikan mahasiswa lama yang telah melakukan daftar ulang.

Pasal 35
Kartu Rencana Studi

Setiap Kartu Rencana Studi yang telah diisi dan disahkan oleh Penasihat Akademik dan Ketua Program Studi/Ketua Jurusan, selanjutnya diproses oleh Bagian Pencatatan dan Perekaman Akademik (PPA) Fakultas.

Pasal 36
Perkuliahan

1. Jadual kuliah di lingkungan FKIP Unlam disusun berdasarkan Kalender Akademik Universitas Lambung Mangkurat
2. Jadual kuliah disusun untuk setiap semester. Penyusunan jadual kuliah MKU dan MKDK dikoordinasikan oleh Pembantu Dekan I
3. Penyusunan jadual kuliah bidang studi dilaksanakan oleh Program Studi dan dikoordinasikan oleh Ketua Jurusan
4. Dalam setiap kali pelaksanaan perkuliahan, mahasiswa harus mengisi/menanda tangani daftar hadir
5. Pemantauan perkuliahan dilaksanakan oleh Ketua Jurusan/Program Studi dibawah koordinasi dan tanggung jawab Pembantu Dekan I
6. Dosen yang tidak memberikan kuliah dua kali berturut-turut tanpa memberitahu/mendapat ijin pimpinan/Ketua Jurusan, harus diberi peringatan oleh Ketua Jurusan/Ketua Program Studi.

Pasal 37
Ujian-ujian

Ujian-ujian terdiri dari ujian mata kuliah dan ujian akademik pelaksanaannya diatur sesuai dengan ketentuan Bab V.

Pasal 38
Yudisium

1. Untuk dapat diyudisium, mahasiswa diwajibkan mendaftarkan diri dengan mengajukan permohonan kepada Dekan Fakultas melalui Ketua Program Studi dan/atau Ketua Jurusan masing-masing.
2. Permohonan diajukan dengan mengisi formulir yang disediakan Fakultas, disertai lampiran-lampiran.
a. Transkrip akademik IPK yang disyahkan oleh Dosen Penasihat Akademik dan diketahui oleh Ketua Program Studi dan/atau Ketua Jurusan yang bersangkutan
b. Kartu Hasil Studi per semester
c. Tanda Bukti lunas SPP semester yang telah berjalan
3. Mahasiswa yang telah diyudisium oleh Fakultas selanjutnya dilaporkan ke BAAK UNLAM untuk mengikuti Upacara Wisuda Sarjana
4. Mahasiswa yang karena sesuatu hal tidak dapat menghadiri yudisium Fakultas, tetapi sudah mendaftar, wajib mengikuti yudisium pada periode berikutnya.
5. Ijazah dapat diambil oleh mahasiswa setelah mengisi blanko status terminal yang disediakan oleh Fakultas

Pasal 39
Cuti Akademik
1. Pengambilan cuti akademik oleh mahasiswa dilakukan dengan jalan mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Universitas
2. Formulir permohonan yang telah diisi oleh mahasiswa disampaikan kepada Dekan untuk mendapatkan persetujuan, dengan dilampiri:
1) Surat Rekomendasi Dosen Penasihat Akademik yang diketahui oleh Ketua Program Studi dan/atau Ketua Jurusan yang bersangkutan
2) Surat Keterangan tidak memiliki pinjaman buku perpustakaan Fakultas maupun perpustakaan UNLAM
3) Telah membayar lunas biaya cuti akademik yang ditetapkan oleh Universitas.
3. Surat Keterangan persetujuan pemberian cuti akademik diberikan oleh Dekan kepada mahasiswa yang bersangkutan dengan tembusan sebagai laporan/sekurang-kurangnya disampaikan kepada:
1) Rektor UNLAM u.p BAAK UNLAM
2) Ketua Program Studi yang bersangkutan
3) PPA FKIP UNLAM
4. Masa cuti akademik tidak diperhitungkan sebagai masa studi untuk menetapkan batas maksimal masa studi mahasiswa yang bersangkutan.

Pasal 40
Perpindahan Mahasiswa

1. Perpindahan antar Program Studi di lingkungan FKIP dibenarkan dengan ketentuan:
a. Telah satu tahun terdaftar dan mengikuti perkuliahan secara aktif pada Program Studi semula
b. Dinilai kurang mampu pada Program Studi semula berdasarkan hasil-hasil prestasi belajar yang dicapai selama 2 semester.
c. Memperoleh rekomendasi pindah program dari Dosen Penasihat Akademik, Ketua Program Studi dan Ketua Jurusan yang bersangkutan
d. Memperoleh rekomendasi persetujuan pindah program dari Ketua Program Studi dan Ketua Jurusan yang baru
e. Mengajukan permohonan pindah Program Studi kepada Dekan melampirkan berkas-berkas:
1) Bukti pembayaran SPP semester I dan semester II
2) Kartu Hasil Studi semester I dan semester II
3) Rekomendasi Dosen Penasihat Akademik, Ketua Program Studi dan Ketua Jurusan semula
4) Rekomendasi persetujuan pindah Program Studi dari Ketua Jurusan baru
f. Masa studi yang telah ditempuh pada Program Studi semula diperhitungkan dalam menetapkan batas masa studi mahasiswa yang bersangkutan di Program Studi yang baru.
2. Perpindahan mahasiswa antar Fakultas dalam lingkungan Universitas Lambung Mangkurat:
a. Mahasiswa harus mengajukan lamaran tertulis kepada Rektor Unlam dengan tembusan kepada Fakultas yang dituju, paling lambat 2 (dua) minggu sebelum perkuliahan dimulai.
b. Surat lamaran harus dilampiri dengan:
1) Surat ijin pindah dari Fakultas asal, dan
2) Transkripak ademik
3. Perpindahan mahasiswa dari LPTK Negeri lain ke FKIP UNLAM dapat diproses penerimaannya, apabila:
1) Surat Ijin dan persetujuan Rektor UNLAM
2) Surat Rekomendasi pindah dari Pimpinan LPTK Negeri asal mahasiswa yang bersangkutan
3) Kartu Hasil Studi yang diperoleh mahasiswa yang bersangkutan selama studi di LPTK Negeri asal
4) Bukti pembayaran SPP
4. Perpindahan mahasiswa dilakukan pada awal tahun ajaran (kuliah)
5. Mahasiswa pindahan seperti tersebut pada ayat 1, 2 dan 3, setelah didaftar dan diproses Bagian PPA FKIP UNLAM dilaporkan ke BAAK UNLAM.
BAB VII
KEBEBASAN AKADEMIK DAN OTONOMI KEILMUAN
Pasal 41
Wujud dan Pelaksanaan Kebebasan Akademik

1. Pelaksanaan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik diarahkan untuk memantapkan terwujudnya pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta pembangunan nasional
2. Dalam melaksanakan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud dalam Bab I ayat 14 setiap anggota civitas akademika harus mengupayakan agar kegiatan serta hasilnya tidak merugikan pelaksanaan kegiatan akademik Fakultas
3. Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik setiap anggota civitas akademika harus bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
4. Dalam melaksanakan kegiatan akademik sebagaimana dimaksud dalam Bab I ayat 14, pimpinan Fakultas dapat mengijinkan penggunaan sumber daya Fakultas
5. Pimpinan Fakultas mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota civitas akademika dapat melaksanakan kebebasan akademik dalam rangka pelaksanaan tugas pribadi dan dilandasi oleh norma dan kaidah keilmuan
6. Fakultas dapat mengundang tenaga ahli dari luar Fakultasnya untuk menyampaikan pikiran dan pendapatnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan dalam rangka pelaksanaan kebebasan akademik.
7. Pengaturan pelaksanaan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dirumuskan Senat Fakultas dan harus berpedoman pada kaidah dan keilmuan.

Pasal 42
Otonomi Keilmuan

1. Otonomi keilmuan meliputi spesifikasi dalam lapangan studi, metode penalaran dan proses penarikan kesimpulan ilmiah
2. Dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, fakultas dan civitas akademika berpedoman pada otonomi keilmuan.
3. Perwujudan otonomi keilmuan pada fakultas diatur dan dikelola oleh senat fakultas.



BAB VIII
ORGANISASI

Pasal 43
Organisasi FKIP dan Unit Kerja

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lambung Mangkurat terdiri atas unit-unit kerja yang melakukan fungsi-fungsi edukatif, administrasi, sumber informasi, riset, dan pengembangan ilmu, pengabdian pada masyarakat dan perencanaan.Unit-unit kerja itu adalah:
(1) Pimpinan Fakultas
(2) Senat Fakultas
(3) Jurusan dan/atau Program Studi
(4) Program Diploma
(5) Program Akta Mengajar
(6) Administrasi Fakultas
(7) Laboratorium
(8) Perpustakaan
(9) Program Pengalaman Lapangan
(10) Station Pendidikan
(11) Pusat sumber belajar

Pasal 44
Pimpinan Fakultas
1. Fakultas dipimpin oleh Dekan dan dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Dekan, yang terdiri dari Pembantu Dekan I, Pembantu Dekan II, dan Pembantu Dekan III.
2. Dekan memimpin penyelenggaraan pendidikan, dan pengabdian pada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi dan administrasi fakultas, dan bertanggung jawab kepada Rektor
3. Pembantu Dekan bertugas membantu Dekan dalam memimpin dan mengkoordinasi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan fakultas sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Pembantu Dekan bertanggungg jawab kepada Dekan.
4. Dalam hal Dekan berhalangan sementara sehingga tidak dapat melaksanakan tugas-tugasnya, maka Dekan menunjuk salah seorang Pembantu Dekan selaku pelaksana harian tugas Dekan.
5. Pemilihan Dekan dan Pembantu Dekan dilakukan oleh dan dalam sidang Senat Fakultas. Prosedur dan Tata Tertib Pemilihan diatur dalam ketentuan tersendiri oleh Senat Fakultas, berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Universitas.
6. Masa jabatan Dekan dan Pembantu Dekan 4 (empat) tahun. Dekan dan Pembantu Dekan dapat terpilih dan diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari dua kali masa jabatan secara berturut-turut.

Pasal 45
Senat Fakultas

1. Senat Fakultas merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di lingkungan Fakultas yang memiliki wewenang untuk merumuskan kebijaksanaan dan peraturan fakultas yang akan dilaksanakan oleh Pimpinan Fakultas.
2. Tugas Pokok Senat Fakultas adalah
a. Merumuskan kebijaksanaan dasar yang menjadi pedoman bagi Pimpinan Fakultas dalam melaksanakan tugas-tugas kepemimpinannya,
b. Merumuskan kebijaksanaan berkenaan dengan upaya pengembangan Fakultas serta satuan-satuan yang merupakan bagiannya,
c. Merumuskan kebijaksanaan berkenaan dengan kegiatan akademik dan profesional para dosen, peneliti dan mahasiswa,
d. Mempertimbangkan pembukaan dan atau penutupan jurusan, laboratorium, studio, bengkel kerja, station percobaan dan program studi, untuk diangkat menjadi pimpinan.
e. Memberikan pertimbangan kepada Pejabat yang berwenang mengenai calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Pimpinan Fakultas.
f. Mengkaji, menyempurnakan, dan menyetujui rencana anggaran pendapatan dan belanja Fakultas.
g. Menangani kasus-kasus pelanggaran etika akademik yang dilakukan oleh civitas Akademika Fakultas yang tidak dapat diselesaikan oleh Pimpinan Fakultas.
h. Memberikan saran, pendapat atau pertimbangan berkenaan dengan masalah-masalah yang diajukan oleh Pimpinan Fakultas.
i. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Fakultas atas pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan
j. Memberikan pertimbangan kepada Pimpinan Fakultas tentang kepindahan dan pemberhentian dosen
3. Keanggotaan Senat Fakultas terdiri dari:
a. Guru besar
b. Pimpinan Fakultas
c. Wakil Dosen terdiri dari Ketua Jurusan dan 2 (dua) orang dosen wakil jurusan ditambah dua orang dari ex Jurusan Pendidikan dan 1 (satu) orang dari program studi PGSD guru kelas yang dipilih dalam rapat program studi
4. Ketua Senat Fakultas adalah Dekan didampingi oleh seorang Sekretaris Senat yang dipilih diantara anggotanya.
5. Ketua Senat Fakultas memimpin rapat paripurna Senat. Dalam hal ini ketua berhalangan, rapat-rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Senat. Rapat paripurna Senat Fakultas diadakan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
6. Rapat Paripurna Senat dinyatakan sah bilamana dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota. Apabila forum tidak tercapai maka setelah anggota diundang kembali, rapat berikutnya dinyatakan sah.
7. Senat membuat keputusan atas dasar musyawarah dan mufakat. Apabila kesepakatan tidak tercapai maka keputusan dianggap sah bilamana disetujui sekurang-kurangnya 50% ditambah satu dari jumlah anggota yang hadir.
8. Tata tertib Rapat Senat diatur dalam peraturan tersendiri.
9. Dalam melaksanakan fungsinya Senat Fakultas dibantu oleh komisi-komisi. Komisi-komisi tersebut antara lain komisi Akademik, komisi anggaran pendapatan dan belanja Fakultas, dan komisi pembangunan dan pengembangan Fakultas. Komisi-komisi Senat Fakultas dapat ditambah sesuai dengan keperluan pengembangan Fakultas.
10. Komisi Senat dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris. Anggota lainnya terdiri dari anggota-anggota Senat dan/atau tenaga ahli yang relevan
11. Rapat-rapat komisi minimal diadakan satu kali dalam 3 (tiga) bulan. Rapat-rapat komisi dirancang dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Komisi.
12. Penjabaran tugas Sekretaris Senat dan Komisi-komisi Senat akan diatur dalam peraturan sendiri.




Pasal 46
Jurusan dan Program Studi

1. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lambung Mangkurat terdiri dari 5 jurusan dan 9 Program Studi
a. Jurusan Ilmu Pendidikan
b. Jurusan Pendidikan Olah Raga dan Kesehatan, Program Studi yang ada, yakni Program Studi Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi
c. Jurusan Pendidikan Bahasa dan Seni, terdiri dari 2 (dua) Program Studi:
1) Program Studi Pendidikan Bahasa, Sastra Indonesia dan Daerah
2) Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris
d. Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial terdiri dari 3 (tiga) Program Studi:
1) Program Studi Pendidikan Sejarah
2) Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
3) Program Studi Pendidikan Ekonomi
e. Jurusan Pendidikan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, terdiri dari 3 (tiga) Program Studi:
1) Program Studi Pendidikan Matematika
2) Program Studi Pendidikan Biologi
3) Program Studi Pendidikan Kimia
Selain Program-program S-1 tersebut di atas FKIP juga mengelola Program Diploma, yaitu Program Diploma II PGSD Guru Kelas.
2. Tugas Jurusan dan Program Studi adalah melaksanakan fungsi akademik pada Fakultas di bidang tertentu dengan melakukan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni tertentu sesuai dengan program pendidikan yang ada.
3. Jurusan dipimpin oleh Ketua Jurusan dan dibantu oleh Sekretaris
4. Ketua dan Sekretaris Jurusan dipilih oleh Dewan Dosen Jurusan yang bersangkutan dan diusulkan kepada Rektor melalui Dekan FKIP.
5. Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Jurusan adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih/diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
6. Tugas Ketua dan Sekretaris Jurusan akan diatur dalam peraturan tersendiri
7. Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Jurusan bertanggungjawab kepada Dekan
8. Program Studi dipimpin oleh seorang Ketua Program Studi yang dipilih oleh dan dari dosen-dosen Program Studi yang bersangkutan dan diusulkan kepada Rektor melalui Dekan
9. Masa jabatan Ketua Program Studi adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut
10. Dalam menjalankan tugasnya Ketua Program Studi bertanggungjawab kepada Ketua Jurusan.

Pasal 47
Program Pendidikan Diploma

1. Program Pendidikan Diploma yang ada adalah Program Diploma II PGSD Guru Kelas
2. Program Pendidikan D-II PGSD Guru Kelas berfungsi menyelenggarakan kegiatan akademik Fakultas sesuai dengan bidang ilmunya, dengan tujuan pokok:
a. Mempersiapkan tenaga guru yang memiliki kemampuan untuk menjalankan tugas di Sekolah Dasar
b. Mengembangkan profesi keguruan yang akan berfungsi di Sekolah Dasar
3. Pengelola Program Pendidikan D-II PGSD Guru Kelas terdiri atas Kepala dan dibantu oleh Sekretaris
4. Kepala Program Pendidikan D-II PGSD Guru Kelas bertanggungjawab kepada Dekan Fakultas.

Pasal 48
Program Pendidikan Akta Mengajar

1. Program Pendidikan Akta Mengajar diselenggarakan Fakultas melalui pendidikan guru berkesinambungan
2. Peserta Program Akta Mengajar yang dapat diterima berasal dari Program-program Studi yang tidak ada di lingkungan FKIP
3. Beban studi program pendidikan guru secara berkesinambungan sekurang-kurangnya 36 sks yang terdiri dari atas:
a. Kelompok Mata Kuliah Dasar Kependidikan terdiri atas:
a) Pengantar Pendidikan 3 sks
b) Perkembangan Peserta Didik 3 sks
c) Belajar dan Pembelajaran 3 sks
b. Kelompok mata kuliah Proses Belajar Mengajar terdiri atas mata kuliah dengan beban sks sebagai berikut:
a) Kemampuan Dasar Mengajar 4 sks
b) Pengembangan Bahan Ajar 4 sks
c) Perencanaan Pengajaran 3 sks
d) Strategi Belajar Mengajar 4 sks
e) Evaluasi Pendidikan 4 sks
f) Penelitian Pendidikan 3 sks
g) Program Pengalaman Lapangan 4 sks

Pasal 49
Administrasi Fakultas

1. Administrasi Fakultas adalah unsur pembantu pimpinan di bidang administrasi fakultas yang berada langsung di bawah koordinasi Dekan
2. Administrasi fakultas terdiri atas bagian tata usaha yang membawahi 4 (empat) sub bagian yaitu:
a. Sub Bagian Pendidikan
b. Sub Bagian Kepegawaian dan Keuangan
c. Sub Bagian Kemahasiswaan dan Alumni
d. Sub Bagian Umum dan Perlengkapan
3. Bagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha yang bertanggung jawab langsung kepada Dekan
4. Setiap Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian (KaSubbag) yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha
5. Tugas masing-masing sub bagian adalah sebagai berikut:
a. Subbagian Akademik bertugas menyelenggarakan urusan administrasi akademik yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat,
b. Sub Bagian Kepegawaian dan Keuangan bertugas menyelenggarakan urusan kepegawaian dan keuangan
c. Sub Bagian Kemahasiswaan dan Alumni bertugas menyelenggarakan urusan pembinaan kemahasiswaan dan hubungan alumni,
d. Sub Bagian Umum dan Perlengkapan bertugas menyelenggarakan urusan surat-menyurat, rumah tangga dan perlengkapan
6. Setiap Sub Bagian membawahi Seksi-seksi. Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Sub Bagian. Seksi yang berada pada tiap-tiap sub bagian adalah sebagai berikut:
a. Sub Bagian Pendidikan terdiri dari:
1) Seksi pendidikan dan pengajaran;
2) Seksi pencatatan dan perekaman akademik
b. Sub Bagian Kepegawaian dan Keuangan terdiri dari:
1) Seksi Mutasi Pegawai Tenaga Edukatif,
2) Seksi Mutasi Pegawai Tenaga Administratif,
3) Seksi Keuangan
c. Sub Bagian Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni terdiri dari:
1) Seksi Pembinaan Kemahasiswaan,
2) Seksi Hubungan Alumni
d. Sub Bagian Umum dan Perlengkapan terdiri dari:
1) Seksi Umum,
2) Seksi Arsip/Ekspedisi,
3) Perlengkapan

Pasal 50
Laboratorium

1. Laboratorium merupakan alat kelengkapan akademik Fakultas yang berada di bawah pengelolaan Jurusan dan/atau Program Studi yang relevan.
2. Laboratorium berfungsi untuk menunjang proses belajar mengajar, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
3. Laboratorium dipimpin oleh Kepala Laboratorium yang dipilih diantara Dosen di lingkungan program studi yang bersangkutan.
4. Kepala Laboratorium diangkat dan diberhentikan oleh Dekan Fakultas atas usul jurusan dan/atau program studi
5. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Laboratorium bertanggung jawab kepada kepala jurusan.
6. Masa jabatan Kepala Laboratorium adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dianggkat kembali
7. Laboratorium-laboratorium itu adalah:
a. Laboratorium Pendidikan Kimia
b. Laboratorium Pendidikan Fisika
c. Laboratorium Pendidikan Biologi
d. Laboratorium Pendidikan Matematika
e. Laboratorium Pendidikan Bahasa
f. Laboratorium Pendidikan Sejarah
g. Laboratorium Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
h. Laboratorium Pendidikan Ekonomi
i. Laboratorium Pendidikan Olah Raga dan Kesehatan




Pasal 51
Perpustakaan

1. Fakultas memiliki Perpustakaan Fakultas yang berfungsi sebagai sarana proses belajar mengajar dan pengembangan jaringan informasi perpustakaan.
2. Tugas pokok perpustakaan adalah:
a. merancang pengembangan bahan pustaka
b. menyebarkan informasi pustaka kepada kalangan dosen dan mahasiswa
c. bersama dengan dosen yang berkepentingan membuat dan menerbitkan diktat
d. memberikan pelayanan kepada dosen dan mahasiswa dalam rangka pengembangan tri dharma Perguruan Tinggi.

Pasal 52
Program Pengalaman Lapangan

1. Progrm Pengalaman Lapangan (PPL) mahasiswa FKIP diselenggarakan oleh Unit Program Pengalaman Lapangan (UPPL).
2. Tugas pokok perpustakaan adalah:
a. mengatur dan menjadualkan latihan-latihan praktek mengajar di sekolah-sekolah latihan yang telah ditunjuk
b. mengatur dan menjadualkan latihan-latihan bimbingan dan konseling belajar
c. mengatur dan menjadualkan latihan-latihan magang sosial pendidikan
3. Ketentuan mengenai pelaksanaan PPL diatur dalam peraturan tersendiri.

Pasal 53
Station Pendidikan

1. Station pendidikan terdiri atas Bagian Riset & Pengembangan dan Bagian Pengabdian kepada Masyarakat
2. Tugas pokok unit kerja ini adalah:
a. memprogramkan penelitian dasar kependidikan
b. memprogramkan riset tindakan (action reseach) yang terarah kepada pengembangan kependidikan dan profesi keguruan serta pengembangan masyarakat
c. memprogramkan transpormasi sosial masyarakat kependidikan (educational community) melalui jalur keahlian kependidikan.

BAB IX
TENAGA KEPENDIDIKAN DAN PEMBINAAN

Pasal 54
Tenaga Kependidikan


Tenaga kependidikan di FKIP Unlam terdiri dari atas dosen dan tenaga penunjang akademik.
1. Dosen adalah seorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya diangkat dengan tugas utama mengajar pada FKIP Unlam. Dosen pada FKIP Unlam terdiri dari dosen tetap, dosen tidak tetap, dan dosen tamu.
a. Dosen tetap adalah dosen yang diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga tetap pada FKIP Unlam
b. Dosen tidak tetap adalah dosen yang bukan tenaga tetap pada FKIP Unlam
c. Dosen Tamu adalah seseorang yang diundang dan diangkat untuk menjadi dosen pada FKIP Unlam selama jangka waktu tertentu.
2. Tenaga penunjang akademik adalah tenaga-tenaga kependidikan pada FKIP Unlam yang terdiri atas peneliti, pengembangan di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.

Pasal 55
Tugas Dosen

Tugas dan tanggungjawab dosen ialah melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi
1. Dharma Pendidikan dan Pengajaran meliputi:
a. Meningkatkan ilmu pengetahuan dan kecakapan profesional sesuai dengan bidang ilmu yang diasuh;
b. Memberi kuliah/tutorial dan ujian;
c. Menyelenggarakan kegiatan di laboratorium, program pengalaman lapangan, praktek bengkel/studio, dan praktek lapangan;
d. Membimbing seminar mahasiswa;
e. Membimbing Kuliah Kerja Nyata (KKN);
f. Membimbing pembuatan laporan/skripsi/tesis/disertasi;
g. Bertugas dalam panitia ujian akhir;
h. Membina kegiatan akademik mahasiswa;
i. Membimbing mahasiswa sebagai Calon Tenaga Pengajar/Tenaga Pengajar dalam rangka studi lanjut;
j. Membina Tenaga Pengajar yang lebih muda;
k. Membuat/menulis diktat, modul, naskah tutorial, pengembangan Program Studi/buku pelajaran Perguruan Tinggi.
2. Dharma Penelitian, meliputi:
a. Mengadakan penelitian
b. Membimbing penelitian untuk persiapan penulisan skripsi;
c. Memimpin/berpartisipasi aktif dalam seminar, serta pertemuan-pertemuan ilmiah lainnya;
d. Membimbing penelitian kepada dosen muda dan dosen yang akan/sedang mengikuti studi lanjut.
3. Dharma pengabdian kepada lembaga Perguruan Tinggi dan pengabdian pada masyarakat, meliputi:
a. Tugas pembinaan institusional dan pembinaan kader ilmiah;
b. Turut memberikan masukan dalam penyusunan RENSTRA
c. Membimbing mahasiswa dalam rangka mengembangkan minat, bakat dan penalaran mahasiswa di dalam proses pendidikan
d. Memberi bantuan layanan yang diperlukan oleh masyarakat sesuai dengan profesi/spesialisasinya.

Pasal 56
Tanggung Jawab Dosen

1. Dosen bertanggung jawab terhadap profesionalnya
2. Dosen bertanggungjawab terhadap sikap, tingkah laku dan kepribadiannya
3. Dosen bertanggungjawab terhadap statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan dan Undang-undang yang berlaku.


Pasal 57
Distribusi Beban Tugas Tenaga Dosen

1. Distribusi tenaga dosen harus sesuai dengan bobot beban akademis
2. Beban tugas tenaga dosen dinyatakan dengan Ekuivalensi Waktu Pengajar Penuh (EWMP) yang setara dengan 37½ jam kerja perminggu, yaitu jam kerja wajib seorang Pegawai Negeri sebagai imbalan terhadap gaji dan lain-lain hak yang diterima dari Negara.
3. Ekuivalensi Waktu Mengajar Penuh tenaga dosen setara dengan 12 SKS dan dihitung setiap semester dengan pengertian satu SKS setara dengan 3 jam kerja perminggu selama satu semester, atau satu SKS setara dengan 50 jam kerja persemester.
4. Untuk memperoleh jumlah SKS yang ditentukan, tenaga dosen dapat melakukan kegiatan pendidikan/pengajaran, penelitian dan pengembangan ilmu, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan civitas akademika dan administrasi/manajemen (SK Dirjen No.45 DjKep-1983 tanggal 6 Juni 1983).
5. Penugasan tenaga dosen harus berdasarkan pada jam kerja tersebut di atas, dan adanya pemerataan dalam beban kerja.
6. Inventarisasi tenaga dosen dalam rangka pendayagunaannya pengajar yang ada di lingkungan FKIP Unlam disesuaikan dengan butir-butir tersebut di atas serta SK Menpan No.59/th.89.

Pasal 58
Pembinaan Dosen

Pembinaan Dosen terdiri atas pembinaan formal dan pembinaan non formal
1. Pembinaan formal adalah:
a. Pendidikan untuk mencapai gelar pendidikan jangka panjang yang lebih tinggi, baik dalam negeri maupun luar negeri;
b. Pendidikan non gelar dalam bentuk pendidikan jangka pendek baik dalam negeri maupun luar negeri
2. Pembinaan non formal terdiri dari:
a. Pembinaan yang dilakukan oleh Dekan atau Ketua Jurusan dan/atau Ketua Program Studi.
b. Pembinaan yang dilakukan oleh teman sejawat, yang telah memiliki kepangkatan profesional yang memberikan wewenang kepadanya untuk melaksanakan tugas pembinaan.
3. Pembinaan Dosen secara formal maupun non formal diprogramkan oleh Fakultas.

Pasal 59
Etika Pembina dan Yang Dibina

1. Dosen Pembina hendaklah menunjukkan sosok panutan
2. Menunjukan keteladanan baik keteladanan personal, keteladanan profesional, maupun keteladanan sosial
3. Sebagai anggota masyarakat, dosen Pembina seyogyanyalah menjadi teladan dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat
4. Dosen yang dibina hendaklah mempunyai kesadaran perlunya tentang pembinaan
5. Promosi kenaikan jabatan dan studi lanjut bagi dosen yang dibina harus mendapat rekomendasi dari dosen Pembina
6. Kesadaran tersebut timbul karena dorongan kebutuhan untuk berkreasi, berinovasi, dan berprestasi.
7. Diperlukan adanya satu mekanisme kerja yang dilandasi oleh sikap saling mempercayai dan saling menghormati antara Pembina dengan yang dibina
8. Terciptanya pembinaan yang kolegial
9. Pembinaan yang dikehendaki ialah pembinaan yang bertumpu pada kebutuhan peningkatan kadar profesionalisme pada semua tenaga pelaksana
10. Pimpinan unit kerja harus memegang koordinasi, menumbuhkan kerangka berpikir dan kerangka kerja yang mengacu kepada sistem, serta memelihara agar tingkat integrasi selalu tinggi.
11. Setiap dosen yang telah diangkat menjadi Guru Besar Madya diwajibkan menyampaikan pidato pengukuhan Guru Besar Madya dihadapan sidang Senat Terbuka Universitas.

Pasal 60
Penerimaan Dosen

1. Penerimaan tenaga dosen didasarkan atas kebutuhan riil masing-masing Program Studi dengan memperhatikan perimbangan rasio dosen mahasiswa, jumlah dosen, dan mata kuliah yang disediakan.
2. Persyaratan penerimaan:
a. IPK minimal 2,75
b. Pernyataan tertulis bersedia menjadi dosen
c. Berkepribadian dan berkelakukan baik
d. Rekomendasi dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan, bahwa ia layak diangkat menjadi dosen

Pasal 61
Kepindahan Dosen

1. Kepindahan tenaga dosen dan tenaga kependidikan dari FKIP Unlam pada hakekatnya dapat dibenarkan dengan syarat:
a. Yang bersangkutan telah mengabdi secara efisien di FKIP UNLAM selama 18 tahun (masa tugas belajar tidak dihitung sebagai masa kerja efektif)
b. Tenaganya sangat diperlukan di tempat lain;
c. Pertimbangan-pertimbangan lain yang sangat prinsipil sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku
d. Mendapatkan persetujuan Senat Fakultas
2. Bagi dosen yang memperoleh kesempatan studi lanjutan, selain persyaratan ayat 1, kepindahannya baru diijinkan setelah yang bersangkutan mengabdi kembali di FKIP UNLAM selama minimal 4 tahun untuk S2 dan 6 tahun untuk S3, terhitung sejak kelulusannya studinya.
3. Penyimpangan dari ketentuan ayat 1 dan 2 dapat dibenarkan apabila ada Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang kepindahan-kepindahan Pegawai Negeri Sipil.


BAB X
KEMAHASISWAAN DAN ALUMNI
Pasal 62
Pembinaan Kemahasiswaan

1. Pembinaan kemahasiswaan di FKIP UNLAM dalam pelaksanaannya tidak terpisah dan merupakan bagian integral dari keseluruhan proses belajar mengajar, yang pengelolaannya di bawah koordinasi dan penilikan Pembantu Dekan III.
2. Pembinaan kemahasiswaan di FKIP UNLAM diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dan pengembangan daya penalaran bakat dan minat, minat khusus, kesejahteraan mahasiswa dan kemampuan berorganisasi yang bertujuan untuk memperlancar serta menunjang keberhasilan studi.

Pasal 63
Organisasi Kemahasiswaan

Organisasi kemahasiswaan di lingkungan FKIP UNLAM terdiri dari Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM), Senat Mahasiswa (Sema), Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ), dan Ikatan Mahasiswa Program Studi (IMPS).
1. Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM)
a. BPM berfungsi sebagai wadah perwakilan mahasiswa untuk menunjang dan menyalurkan aspirasi mahasiswa melalui penetapan Garis-Garis Besar Program Senat Mahasiswa
b. BPM mempunyai tugas pokok:
1) Menetapkan Garis-Garis Besar Program Kegiatan Mahasiswa
2) Menilai program dan pelaksanaan program Senat Mahasiswa
3) Memberikan pendapat, usul dan saran kepada Pimpinan Fakultas
c. Anggota BPM dipilih diantara mahasiswa yang terdaftar sebagai mahasiswa FKIP UNLAM, melalui suatu pemilihan umum mahasiswa yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
d. Pengurus BPM dipilih secara demokrasi diantara anggota BPM yang terpilih dalam pemilihan umum mahasiswa.
e. Kepengurusan BPM diangkat dan diberhentikan oleh Dekan Fakultas (dengan Surat Keputusan), dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Fakultas
f. Masa jabatan anggota dan pengurus BPM adalah 1 (satu) tahun dan Ketua tidak dapat/diangkat kembali
2. Senat Mahasiswa Fakultas (SMF)
a. Senat Mahasiswa Fakultas berfungsi sebagai wahana untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengembangkan kegiatan ekstra kurikuler, terutama yang bersifat penalaran dan keilmuan
b. Senat Mahasiswa Fakultas mempunyai tugas pokok:
1) Merencanakan dan melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan Garis-Garis Besar Program Kegiatan Mahasiswa yang ditetapkan oleh BPM
2) Memberikan pendapat, usul atau saran kepada Pimpinan Fakultas, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi dan pencapaian tujuan pendidikan tinggi.
c. Pengurus Senat Mahasiswa Fakultas dipilih oleh BPM di antara mahasiswa FKIP UNLAM yang memenuhi persyaratan
d. Tata cara pemilihan Pengurus Senat Mahasiswa Fakultas diatur dalam ketentuan tersendiri.
e. Kepengurusan Senat Mahasiswa Fakultas diangkat dan diberhentikan oleh Dekan Fakultas (dengan Surat Keputusan), dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Pimpinan Fakultas.
f. Masa jabatan Pengurus Senat Mahasiswa Fakultas (SMF) adalah 1 (satu) tahun dan Ketua tidak dapat dipilih/diangkat kembali.
3. Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ)
a. Himpunan Mahasiswa Jurusan berfungsi sebagai wahana pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler yang bersifat penalaran dan keilmuan sesuai dengan jurusan masing-masing;
b. Himpunan Mahasiswa Jurusan mempunyai tugas pokok:
1) Merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler yang bersifat penalaran dan keilmuan sesuai dengan jurusan masing-masing;
2) Memberikan pendapat, usul dan saran kepada Pimpinan Jurusan, terutama yang berkaitan dengan pembinaan kemahasiswaan di lingkungan Jurusan masing-masing.
c. Kepengurusan Himpunan Mahasiswa Jurusan dipilih oleh mahasiswa diantara mahasiswa yang memenuhi syarat
d. Kepengurusan HMJ diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Jurusan yang bersangkutan
e. Masa jabatan Pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan adalah 1 (satu) tahun, dan Ketua tidak dapat dipilih/diangkat kembali
4. Ikatan Mahasiswa Program Studi (IMPS)
a. Ikatan Mahasiswa Program Studi berfungsi sebagai wahana kegiatan ekstra-kurikuler yang bersifat penalaran dan keilmuan sesuai dengan Program Studi masing-masing.
b. IMPS mempunyai tugas pokok:
1) Merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler yang bersifat penalaran dan keilmuan sesuai dengan Program Studi masing-masing
2) Memberikan pendapat, usul, dan saran kepada Ketua Program Studi yang berkaitan dengan pelaksanaan pembinaan kemahasiswaan di lingkungan Program Studi masing-masing
c. Kepengurusan IMPS diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Program Studi dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Program Studi
d. Masa jabatan pengurus IMPS adalah 1 (satu) tahun, dan Ketua tidak dapat dpilih/diangkat kembali.

Pasal 64
Bidang/Kegiatan Pembinaan Kemahasiswaan

1. Penalaran Mahasiswa
a. Pembinaan penalaran mahasiswa adalah usaha meningkatkan daya nalar mahasiswa untuk cendekiawan sekaligus pendidik yang bertanggung jawab.
b. Pembinaan penalaran mahasiswa dapat antara lain berbentuk pemilihan mahasiswa berprestasi utama, seminar akademik, diskusi-diskusi ilmiah, lomba karya tulis ilmiah, latihan kepemimpinan dan keorganisasian mahasiswa, dan kemah bhakti mahasiswa.
c. Pelaksanaan pembinaan penalaran diatur dengan peraturan sendiri.
2. Bakat dan Minat Mahasiswa
a. Pembinaan bakat dan minat mahasiswa adalah upaya menciptakan lingkungan yang memberikan kesempatan agar mahasiswa dapat mengembangkan potensinya secara optimal.
b. Pembinaan bakat dan minat mahasiswa antara lain:
1) Kegiatan Olahraga, yaitu usaha pembinaan kesehatan dan kesegaran jasmani dengan mengadakan latihan secara teratur dan mengadakan pertandingan-pertandingan baik di tingkat Program Studi, Jurusan, Fakultas, Universitas, maupun pertandingan-pertandingan lainnya.
2) Kegiatan Kesenian, yaitu usaha pengembangan kemampuan apresiasi seni mahasiswa secara keseluruhan untuk memperoleh penghayatan dan kesegaran mental. Kegiatan ini antara lain berupa latihan-latihan kesenian dan pageralan-pagelaran kesenian
3) Kegiatan-Kegiatan Minat Khusus, yaitu usaha pengembangan kegiatan menciptakan dan meningkatkan kreativitas mahasiswa yang dilakukan oleh mahasiswa itu sendiri.
a) Pembinaan minat khusus mahasiswa terdiri atas pembinaan mencipta dan kegiatan kreativitas mahasiswa yang dilakukan oleh mahasiswa secara terorganisasi
b) Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain berupa:
(1) pencipta alam
(2) kepramukaan
(3) radio kampus
(4) resimen mahasiswa
(5) penerbitan kampus
(6) palang merah mahasiswa
3. Kesejahteraan Mahasiswa
a. Pembinaan kesejahteraan mahasiswa adalah upaya untuk membantu memenuhi kebutuhan esensial mahasiswa baik yang bersifat rohaniah maupun jasmaniah dalam rangka memperlancar studinya
b. Pembinaan kesejahteraan mahasiswa dapat berbentuk antara lain:
1) Penyediaan asrama;
2) Pelayanan kesehatan;
3) Beasiswa;
4) TID;
5) KMI;
6) Koperasi;
7) Ceramah-ceramah Keagamaan;
8) Kafetia
c. Bimbingan dan penyuluhan (conceling) diselenggarakan bagi mahasiswa yang menghadapi permasalahan-permasalahan akademik dan non akademik

Pasal 65
Alumni

1. Alumni adalah semua lulusan Fakultas
2. Para alumni berhak membentuk organisasi dan menjadi anggota Ikatan Alumni FKIP UNLAM
3. Ikatan Alumni FKIP UNLAM bertujuan membina hubungan dengan Fakultas dan menunjang pencapaian tujuan Fakultas
4. Kepengurusan dan tata cara kerja Ikatan Alumni diatur sendiri oleh Ikatan Alumni

BAB XI
PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

Pasal 66
Penelitian

1. Tujuan Penelitian:
Pembinaan dan pengembangan kegiatan penelitian bertujuan untuk:
a. Membina dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, khususnya dalam bidang ilmu pendidikan;
b. Meningkatkan peran FKIP Unlam dalam aplikasi ilmu pengetahuan bagi pembangunan dengan jalan meningkatkan partisipasi dan pendayagunaan hasil-hasil penelitian dan pemecahan masalah-masalah yang mendesak terutama yang berkaitan dengan pengembangan dan pembaharuan pendidikan.
2. Arah Penelitian
Kegiatan Penelitian diarahkan kepada kepentingan:
a. Peningkatan mutu tenaga pengajar dalam bidang penelitian;
b. Peningkatan penelitian ilmiah murni, teknologi dan seni, terutama untuk menemukan berbagai teori dan konsep ilmu pendidikan;
c. Peningkatan penelitian terapan/penelitian terpakai untuk menunjang pembangunan dan pemecahan masalah-masalah yang mendesak
d. Peningkatan penelitian untuk menunjang penyempurnaan pelaksanaan sistem pendidikan dan pengajaran di FKIP Unlam serta bagi pengembangan institusi;
e. Peningkatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, dalam kaitannya dengan pengembangan berbagai konsepsi pembangunan nasional, wilayah dan daerah melalui kerja sama antar Fakultas dan atau antar lembaga lainnya.
3. Ruang Lingkup Penelitian
Setiap unit pelaksanaan penelitian dapat membina dan meneliti masalah-masalah kependidikan dan pengembangan ilmu serta masalah lain yang terkait, dalam lingkungan Fakultas, Universitas, dan masyarakat baik regional maupun nasional.
4. Pelaksanaan Penelitian
a. Penelitian dilaksanakan oleh Fakultas, Jurusan, Program Studi, dan Unit-unit Kerja, di lingkungan Fakultas dan oleh kelompok dan atau perseorangan
b. Sasaran penelitian antara lain berupa Pendidikan, sekolah, organisasi, sosial kemasyarakatan, masyarakat, lingkungan dan lembaga yang terkait.
c. Aktivitas penelitian mencakup kegiatan penelitian individual, kegiatan penelitian kelompok maupun kegiatan penelitian kelembagaan atau atas nama sesuatu unit.
d. Semua kegiatan penelitian, baik yang dilakukan karena kerjasama secara kelembagaan maupun karena kerjasama perorangan, harus atas seijin dan tercatat/terekam pada Fakultas.
5. Penelitian Khusus di Fakultas
Kegiatan penelitian khusus di Fakultas mengutamakan pengembangan bidang-bidang penelitian sebagai berikut:
a. Penelitian pengajaran dan pembinaan ilmu;
b. Penelitian pengembangan ketenagaan pendidikan;
c. Penelitian pengembangan anak didik;
d. Penelitian lingkungan pendidikan;
e. Penelitian pengembangan sistem pendidikan dan kurikulum;
f. Penelitian sarana dan prasarana pendidikan.

6. Pedoman Penelitian
Pembinaan, pengembangan dan pelaksanaan kegiatan penelitian berpedoman pada suatu kerangka “Pedoman Penelitian” dan Buku Petunjuk Pelaksanaan Penelitian yang ditentukan oleh Fakultas dan atau yang telah dikeluarkan oleh Lembaga Penelitian UNLAM/DPPM.

Pasal 67
Pengabdian Kepada Masyarakat


1. Tujuan Pengabdian Kepada Masyarakat
Pengabdian kepada masyarakat merupakan tuntutan Tri Dharma Perguruan Tinggi bertujuan
a. Mengembangkan sumber daya manusia ke arah terciptanya manusia pembangunan
b. Mengembangkan masyarakat kearah terbinanya masyarakat belajar
c. Mempercepat upaya pembinaan institusi dan profesi masyarakat sesuai dengan perkembangannya dalam proses modernisasi
d. Meningkatkan kepekaan sosial para tenaga akademik dan mahasiswa terhadap masalah-masalah yang timbul dalam masyarakat.
e. Memantapkan pembinaan institusi dan profesi dalam sistem Perguruan Tinggi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan.
2. Sasaran Pengabdian Kepada Masyarakat
Sasaran pengabdian kepada masyarakat ialah masyarakat luas, terutama masyarakat luar kampus, yang memerlukan petunjuk, bantuan dan bimbingan.
3. Ruang Lingkup Pengabdian Kepada Masyarakat
Pengabdian kepada masyarakat adalah bentuk kegiatan penerapan/pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang dilaksanakan secara melembaga dan berencana serta bermanfaat bagi masyarakat, yang ruang lingkup pengabdian meliputi:
a. Penyebarluasan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berbagai produk yang seyogyanya diketahui dan dimanfaatkan oleh masyarakat;
b. Penerapan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang relevan dengan kebutuhan masyarakat serta tuntutan pemberian bantuan kepada masyarakat dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi serta bimbingan dalam melaksanakan pembangunan;
c. Pemberian bantuan kepada masyarakat dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi serta bimbingan dalam melaksanakan pembangunan;
d. Pemberian jasa-jasa pelayanan kepada masyarakat dalam bidang yang memerlukan penanganan sesuai dengan bidang keilmuan, profesi dan kemampuan FKIP Unlam.
4. Bentuk-bentuk Pengabdian Kepada Masyarakat
a. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang dijalankan oleh FKIP Unlam terdiri dari: (1) Pendidikan pada Masyarakat, (2) Pelayanan pada Masyarakat, (3) Kuliah Kerja Nyata, (4) Pengabdian Wilayah, dan (5) Action Research.
(1) Pendidikan pada Masyarakat
Berbagai bentuk kegiatan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik pembinaan nilai, sikap pengetahuan maupun keterampilan yang perlu dalam rangka pendidikan berkesinambungan (continuing education), seperti penyelenggaraan program pendidikan yang bersertifikat maupun tak bersertifikat, kursus-kursus, penalaran, lokakarya dan latihan kerja.
(2) Pelayanan pada Masyarakat
Program dan kegiatan yang memberikan layanan pada masyarakat secara profesional, yang diselenggarakan dengan cara memanfaatkan bermacam-macam sumber daya dan kemampuan yang ada pada FKIP Unlam maupun dalam masyarakat, seperti berbagai program layanan bimbingan, penyuluhan, konsultasi pendidikan serta berbagai kerjasama dengan badan-badan/instansi Pemerintah dan swasta dalam bidang pendidikan dan keguruan.
(3) Kuliah Kerja Nyata (KKN)
(a) Bentuk program KKN berupa kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat secara terpadu oleh para mahasiswa dengan bimbingan para dosen sebagai kegiatan intrakurikuler.
(b) Pelaksanaan kegiatan KKN berpedoman pada Buku Petunjuk/Pedoman Pelaksanaan KKN yang disusun dan ditentukan oleh Universitas Lambung Mangkurat
(4) Pengembangan Wilayah
Bentuk kegiatan pengabdian pada masyarakat melalui kerjasama terpadu antara perguruan tinggi dengan Pemerintah Daerah, dinas/instansi/Badan Pemerintah/Fakultas dan Swasta serta Kelompok Masyarakat yang menghasilkan konsepsi atau pola yang secara langsung menunjang pembangunan daerah atau wilayah.
(5) Action Research
Salah satu bentuk kegiatan pengabdian pada masyarakat, pada pemecahan masalah yang dihadapi masyarakat, tindakannya dilaksanakan secara serempak dengan penelitian. Misalnya pengenalan (introduksi) konsep, model atau teknologi pendidikan, baik formal maupun non formal di masyarakat, yang diikuti dengan pengamatan proses yang terjadi secara sistematis sehingga kemudian dapat diperoleh kesimpulan yang objektif dan ilmiah.
b. Pelaksanaan Program-program tersebut pada (1) sampai dengan (5) di bawah koordinasi Lembaga pengabdian Masyarakat Unlam.


BAB XII
SARANA, PRASARANA DAN KEUANGAN

Pasal 68
Sarana dan Prasarana

1. Pengelolaan sarana dan prasarana Fakultas dikelola sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di lingkungan Universitas Lambung Mangkurat dan peraturan-peraturan yang berlaku di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional
2. Sarana dan Prasarana Fakultas dikelola untuk menunjang pelaksanaan fungsi dan peranan Fakultas secara optimal, menyeluruh dan merata
3. Pemeliharaan, pengembangan dan pengaturan sarana dan prasarana Fakultas adalah tanggungjawab Dekan yang dilaksanakan oleh Pembantu Dekan Bidang Administrasi


Pasal 69
Keuangan


1. Keuangan Fakultas dikelola sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di lingkungan Universitas Lambung Mangkurat dan peraturan-peraturan yang berlaku di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional
2. Keuangan Fakultas dikelola untuk menunjang pelaksanaan fungsi dan peranan Fakultas secara optimal, menyeluruh dan merata.
3. Sumber keuangan Fakultas berasal dari dana masyarakat (SPP), Yayasan Tricivitas dan sumber-sumber lain yang sah.
4. Perencanaan dan penggunaan keuangan Fakultas sepenuhnya menjadi tanggungjawab Dekan. Sebelum rencana dan penggunaan keuangan Fakultas itu dilaksanakan, perlu dimintakan pertimbangan Senat Fakultas, Cq komisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Fakultas.


BAB XIII
PERATURAN PERALIHAN

Pasal 70
Ketentuan-ketentuan Peralihan

1. Semua peraturan atau ketentuan yang ada sejauh tidak bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tetap berlaku.
2. Hal-hal yang belum tercantum pada peraturan ini, diatur pada peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Dekan.


BAB XIV
PERATURAN PENUTUP

Pasal 71
Peninjauan Peraturan

1. Peraturan ini ditinjau kembali 5 (lima) tahun sekali terhitung sejak tanggal penetapannya.
2. Peraturan ini dapat ditinjau kembali kurang dari 5 (lima) tahun bila tidak sesuai atau bertentangan dengan Peraturan, Perkembangan FKIP, tuntutan masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
3. Peninjauan terhadap peraturan ini dilakukan oleh Senat Fakultas


Pasal 72
Pemberlakuan Peraturan

Pemberlakuan peraturan ini ditetapkan dengan Surat Keputusan Dekan