
Diumumkan kepada seluruh mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unlam Semester Genap 2010/2011, di atur dengan ketentuan sebagai berikut :
1.Penyetoran SPP dimulai tanggal 17 Januari 2011 sampai dengan 29 Januari 2011.
-Batas Pembayaran SPP untuk Reguler A FKIP Unlam mulai tanggal 17 Januari 2011 sampai dengan 29 Januari 2011 di Bank BNI 46 Unit Unlam Banjarmasin, dengan rincian pembayaran berdasarkan edaran Rektor Unlam nomor 037/H8/PS/2011 tanggal 6 Januari 2011 .
-Batas Pembayaran SPP untuk Reguler B mulai tanggal 17 Januari 2011 sampai dengan 29 Januari 2011 di Sub Bagian Pendidikan FKIP Unlam, dengan rincian pembayaran sebagai berikut :
* Angkatan 2004, 2005 dan 2006. sebesar Rp 1.015.000,-
* Khusus Pend.Geografi Angkatan 2004,2005 dan 2006 sebesar Rp 1.115.000,-
* Angkatan 2007 sebesar Rp 1.115.000,-
* Angkatan 2008 sebesar Rp 1.265.000,-
* Angkatan 2009 sebesar Rp 1.265.000,-
* Angkatan 2010 sebesar Rp 1.270.000,-
2.Daftar ulang (Registrasi) dilaksanakan mulai tanggal 17 Januari 2011 sampai dengan 29 Januari 2011 dengan syarat telah menyetorkan SPP semester Genap 2010/2011, dan bukti setor ditunjukkan pada loket registrasi serta menyerahkan :
-Kartu Mahasiswa Ganjil 2010/2011, atau Kartu Cuti Akad. 2010/2011 (bagi yang cuti) atau Slip SPP semester Ganjil 2010/2011 (bagi yang tidak ada KTM dan Kartu Cuti).
-Bagi yang tidak ada KTM(kehilangan) Membuat surat keterangan Kehilangan dari Kepolisian untuk membuat KTM Baru
3.Konsultasi Kartu Rencana Studi :
- Konsultasi Kartu Rencana Studi (KRS) Semester Genap 2010/2011 dari tanggal 24 s.d 28 Januari 2011.
-KRS diserahkan kepada Sub Bagian Pendidikan paling lambat 2 Pebruari 2011.
-Bagi yang tidak menyerahkan KRS pada batas akhir tersebut, maka yang bersangkutan dapat mengajukan Cuti Akademik / Program KRS kosong (Nol),
-Modifikasi / perubahan KRS mata kuliah tanggal 21 Pebruari s.d 28 Pebruari 2011.
-Perkuliahan dimulai tanggal 07 Pebruari s.d 04 Juni 2011.
4.Pelayanan Cuti Akademik
-Cuti Akademik untuk semester Genap 2010/2011 dapat diproses mulai tanggal 17 Januari s.d 05 Pebruari 2011
-Bagi yang cuti Akademik sesuai dengan Keputusan Rektor Unlam Nomor : 142/JO8/ KU/2005 tanggal 1 April 2005 dibebaskan sebesar 50% dari Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sedangkan kewajiban lainnya tetap dikenakan 100% ditambah biaya administrasi registrasi cuti sebesar Rp 25.000,00
Demikian Pengumuman ini disampaikan agar seluruh mahasiswa FKIP Unlam mengetahui dan melaksanakan sebagaimana mestinya.